JAKARTA – Dalam rangka mengikuti Rapa Kerja Nasional (Rakernas) II ADKASI dan workshop nasional pimpinan, anggota dan sekretaris DPRD kabupaten seluruh Indonesia, rombongan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara (Batara) yang dipimpin Ketua DPRD Hj Mery Rukaini MIP dan 8 anggota dewan lainnya mengikuti kegiatan itu. Bersamaan dengan itu, ketua dan anggota dewan dari Batara berkunjung ke DPRD Jakarta dan Kementeria Dalam Negeri (Kemendagri).
Pada Kamis (5/10) lalu, DPRD Barito Utara melakukan konsultasi dan koordinasi mengenai Perpres 53 Tahun 2023 di DPRD DKI Jakarta dan diterima Kasubag Protokol, pimpinan dan fraksi Didy Setiawan Ibani SKom.
Menurut anggota Komisi I DPRD Barito Utara Hj Nety Herawaty, dalam kunjungan kali ini pihaknya mengemukakan tentang arah kebijakan pelaksanaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas dalam negeri yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). “Dalam kunjungan ini kami selaku anggota DPRD berharap mendapatkan arahan yang tepat guna dalam pelaksanaan nantinya tidak terdapat kendala dalam penyusunan pertanggungjawabannya,” kata Nety, beberapa waktu lalu.
Bukan hanya itu saja, kunjungan ini juga sekaligus mempelajari hal yang belum pernah dilakukan serta banyaknya ilmu yang dapat diserap dalam pertemuan tersebut. “Selama di tempat kunjungan beberapa hal terkait paparan telah disampaikan untuk diketahui, sehingga apa yang belum kita pelajari dapat diberikan pemahaman serta arahan dari pihak Kemendagri tersebut,” akuinya.
Pada Jumat (6/10) melaksanakan kunjungan kerja ke Direktorat Perencanaan Anggaran Daerah, Dirjen Bina Keuangan Daerah Mendagri mengenai Perpres 53 Tahun 2023, Hak dan wewenang Pj bupati. Di sana rombongan diterima Boyke M Siagian selaku Kasubsi Bina Keuangan Daerah.
Adapun agenda kunjungan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) beserta anggota yang mengikuti kegiatan tersebut diantaranya Hj Nety Herawaty, Rujana Anggraini, H Abri, Wardatun Nurjamilah, Jamilah, Rosi Wahyuni, H Tajeri dan H Sofia. Pada kegiatan yang bertemakan “Peran DPRD Dalam Penyamaan Persepsi dan Implementasi Perpres Nomor 53 Tahun 2023 (Revisi Perpres No 33 Tahun 2020) Dalam Pelaksanaan Pemilu 2024 dan Pemilukada 2024” yang berlangsung di Jakarta.
Sementara itu disampaikanlah terkait segala hak dan wewenang pj bupati tersebut mengacu pada Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 pasal 15. “Untuk pelaksanaan Perpres 53 tahun 2023 menunggu petunjuk pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” jelasnya. (ko)