KASONGAN – Dalam rangka menciptakan wilayah yang tertib, tentram, dan teratur. Juga untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Katingan. Kini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Katingan melalui Bidang Penegakan Perda dan Produk Hukum Lainnya, bersama Bidang Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat. Telah melaksanakan kegiatan patroli pengawasan, dan penindakan langsung terhadap reklame milik bakal Calon Anggota Legislatif (Caleg) dan lainnya, di wilayah Kota Kasongan Kecamatan Katingan Hilir, Jumat (13/10) malam.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Katingan Pimanto mengatakan, berdasarkan Surat Himbauan nomor 300/518/POL.PP-I/IX/2023 tentang himbauan penyelenggaraan reklame Pemilu serentak 2024. Dimana setiap penyelenggaraan reklame wajib mendapatkan ijin dari Bupati Katingan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Katingan. Dengan ketentuan lebih dulu mendapatkan rekomendasi penyelenggaraan reklame melalui Satpol PP dan Damkar Kabupaten Katingan.
“Kemudian penyelenggaraan reklame jenis umbul-umbul, vertikal banner dan atau X-banner wajib membayar pajak reklame. Disamping harus mematuhi ketentuan yang berlaku lainnya,” tegas orang nomor satu di Satpol PP dan Damkar Kabupaten Katingan ini.
Sesuai dengan ketentuan lanjutnya, pemasangan reklame tidak boleh sampai merusak fasilitas kota, kontruksi tidak permanen, tidak ditempatkan di pagar taman, tidak menganggu penglihatan pengguna jalan, tidak dipasang di tiang listrik atau tiang penunjuk arah jalan, dan tidak melintang jalan ataupun sungai.
“Pada penertiban yang dilakukan kemarin, kita lakukan di daerah Jalan Tjilik Riwut, Jalan Soekarno Hatta, Jalan Jenderal Soedirman, hingga di objek wisata Bukit Batu dan beberapa titik lainnya,” ungkap Pimanto.
Dalam penertiban ini, tim personil Satpol PP menemukan reklame yang tak berizin berjumlah 59 buah reklame. “Seluruhnya bermuatkan media kampanye bakal Caleg yang tidak berizin. Kini semuanya kita amankan di Kantor Satpol PP dan Damkar Kabupaten Katingan,” ujar mantan Camat Katingan Hilir ini.
Pimanto juga menyampaikan, berdasarkan hasil rapat di Kantor Bawaslu Kabupaten Katingan pada tanggal 12 Oktober 2023. Pihaknya juga telah menyampaikan himbauan tersebut, dan mensosialisasikan mengenai penyelenggaraan reklame Pemilu serentak tahun 2024, agar tertib dalam pelaksanaannya di Kabupaten Katingan.
“Selain itu kita juga sudah sampaikan kepada Parpol di Kabupaten Katingan. Jika ingin memasang reklame wajib mempunyai perizinan pemasangan. Kami dari Satpol PP selaku pengawas penyelenggaraan reklame akan menerbitkan rekomendasi dan kemudian dapat dilaksanakan pembayaran sebagai pajak daerah. Jika misal kami temukan pelanggaran lagi, pasti akan kami tertibkan,” tandasnya.(eri)