KUALA KAPUAS –Pj Bupati Kapuas Erlin Hardi yang diwakili oleh Sekda Kabupaten Kapuas Septedy menghadiri Sidang Paripurna ke – 6 masa persidangan I tahun Sidang 2023/2024 yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kapuas, Kamis (19/10).
Sidang Paripurna tersebut dipimpin secara langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Kapuas Yohanes didampingi Wakil Ketua II Evan Rahman Sahputra dan diikuti sejumlah anggota dewan.
Sidang ini beragendakan tentang penyampaian laporan atas hasil pembahasan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kemudian, penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi pendukung dewan terhadap raperda tersebut. Selain itu, agenda persetujuan dan penandatanganan kesepakatan atas agenda Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pj bupati Kapuas dalam sambutan tertulis yang dibacakan sekda mengatakan berdasarkan pasal 94 Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menyatakan bahwa jenis pajak dan retribusi, subjek pajak dan wajib pajak, subjek retribusi dan wajib retribusi, objek pajak dan retribusi, dasar pengenaan pajak, tingkat penggunaan jasa retribusi, saat terutang pajak, wilayah pemungutan pajak, serta tarif pajak dan retribusi, untuk seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam satu perda dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah.
“Setelah melalui mekanisme dan tahapan-tahapan pembahasan kini telah rampung dibahas oleh Bapemperda DPRD Kabupaten Kapuas bersama tim dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas yaitu Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan dapat diterima serta disetujui oleh dewan,” ucapnya.
Ditetapkannya Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah menjadi Perda Kapuas adalah berkat kerja sama yang baik yang telah dibina selama ini.
“Dengan disetujuinya raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Kapuas maka demikian kita sudah memiliki produk hukum daerah yang menjadi dasar bagi kita untuk melaksanakan dan mewujudkan otonomi daerah secara benar dan bertanggung jawab,” terang Septedy.
Ia juga berharap dengan terbentuknya Perda tersebut dapat mempercepat menuju pelayanan prima serta dapat meningkatkan sumber pendapatan asli daerah Kabupaten Kapuas.
Dengan telah disetujuinya Raperda Kabupaten Kapuas tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka akan dievaluasi dan disampaikan ke menteri dalam negeri, menteri keuangan dan gubernur Kalteng. (ko)