PALANGKA RAYA-Gugatan yang diajukan Reja Framika terhadap Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terkait persoalan pergantian dirinya sebagai anggota DPRD Kota Palangka Raya periode 2019-2024 akhirnya kandas di meja hijau.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya menyatakan gugatan yang diajukan Reja tidak dapat diterima. Putusan untuk tidak menerima perkara tersebut dikeluarkan majelis hakim saat pembacaan amar putusan sela dalam sidang yang digelar di PN Palangka Raya, Jumat (20/10).
Di dalam amar putusan sela, majelis hakim yang diketuai oleh Heru Setiyadi sependapat dengan isi eksepsi yang diajukan oleh pihak tergugat 1, 2 dan 3, yakni DPD PSI Palangka Raya, DPW PSI Kalteng dan DPP PSI pusat yang menyatakan bahwa hakim PN Palangka Raya tidak memiliki kewenangan absolut untuk mengadili gugatan perdata terkait PAW sebagai anggota DPRD yang diajukan oleh Reja.
Menurut majelis hakim, masalah PAW ini adalah persoalan di internal partai. Sehingga persoalan keberatan terkait PAW yang diajukan oleh Reja ini harus terlebih dahulu diselesaikan di tingkat internal partai, dalam hal ini diselesaikan oleh mahkamah partai atau majelis kehormatan PSI.
Hal tersebut berdasarkan Yurisprodensi putusan MA nomor 28 K/ Pdt.sus/ Parpol/ 2014 dan putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 34 K/ Pdt.Sus/ Parpol / 2014 serta sesuai pasal 32 ayat 1 dan pasal 33 ayat 1 UU RI terkait Partai Politik.
“Dalam isinya disebutkan, PN baru memiliki kewenangan absolut untuk mengadili perkara ini bila pihak tergugat aquo sudah menempuh penyelesaian perkara melalui mahkamah PSI,”kata Heru saat membacakan amar putusan sela tersebut.
Ditambahkan oleh hakim, kewenangan dari mahkamah partai atau majelis kehormatan partai untuk menyelesaikan persoalan ini sesuai dengan aturan yang termuat di dalam pasal 33 UU RI nomor 2 tahun 2011 tentang perubahan UU nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik.
Fakta dalam sidang, Reja selaku pihak penggugat belum pernah mengajukan penyelesaian perkara ini di mahkamah PSI. Reja tidak ada mengajukan bukti-bukti bahwa masalah tersebut pernah dibawa untuk diselesaikan di mahkamah partai dari PSI.
“Mengadili dalam provisi menolak tuntutan hukum penggugat, dalam eksepsi mengabulkan eksepsi tergugat 1 tergugat 3 dan turut tergugat 2, serta dalam pokok perkara menyatakan gugatan pihak penggugat tidak dapat diterima,“demikian kata Heru sambil mengetuk palu usai pembacaan putusan tersebut.
Sempat terdengar suara tepuk tangan dari sejumlah kader dan pengurus DPD PSI Palangka Raya yang dipimpin oleh ketuanya, Nasution. Mereka hadir langsung menyaksikan sidang tersebut setelah putusan tersebut dibacakan.
Saat sidang pembacaan amar putusan sela ini, Reja maupun kuasa hukumnya, Lanang Kujang Pananjung tidak hadir mengikuti persidangan.
Sementara dari pihak tergugat hadir langsung kuasa hukumnya masing masing. Yakni Pua Hardinata yang mewakili DPD PSI Palangka Raya dan DPW PSI Kalteng, serta Kamaruddin yang mewakili DPP PSI Pusat.
Hadir juga para kuasa hukum dari pihak turut tergugat, yakni kuasa hukum DPRD Kota Palangka Raya, Wali Kota Palangka Raya, KPU Palangka Raya dan Gubernur Kalteng.
Seusai sidang, Kuasa Hukum DPP PSI, Kamaruddin menyatakan bahwa putusan majelis hakim PN Palangka Raya yang menolak gugatan yang diajukan Reja adalah putusan yang benar dan adil.
“Putusan ini sudah sesuai dengan aturan hukum karena penggugat memang tidak ada mengupayakan penyelesaian oleh mahkamah partai sesuai undang-undang partai politik,”kata Kamaruddin.
Kamaruddin juga mengatakan agar kasus ini bisa menjadi pelajaran berharga bagi seluruh kader PSI, khususnya yang ada di Kalteng dan Palangka Raya untuk selalu patuh pada instruksi partai.
“PSI pada prinsipnya alergi melakukan PAW terhadap orang, kecuali sudah sangat parah (seperti) tidak mau diatur, melanggar AD/ART, korupsi atau melakukan tindakan intoleransi,”tegas Kamaruddin lagi.
Dengan keluarnya putusan ini, Kamaruddin menegaskan bahwa proses PAW terhadap Reja telah sah secara hukum dan tinggal menunggu waktu pelaksanaannya.
“PAW sudah berjalan dan gubernur sudah menandatanganinya, tinggal putusan paripurna pelantikan saja,“kata Kamaruddin yang menyebutkan nama Okta Riani sebagai anggota DPRD Palangka Raya yang baru pengganti Reja.
Senada disampaikan Pua Hardinata selaku kuasa hukum DPD PSI Palangka Raya dan DPW PSI Kalteng. Putusan majelis hakim yang menolak gugatan yang diajukan Reja adalah putusan yang sangat tepat dan juga benar.
“Putusan itu sudah tepat dan benar,”kata Pua dalam keterangannya.
Menurut Pua, Reja sebagai kader partai PSI memang selama ini terbukti tidak pernah mau menaati keputusan dan mekanisme yang ada di dalam PSI terutama terkait penyelesaian persoalan PAW dirinya sebagai anggota DPRD Palangka Raya.
Sementara itu, kuasa hukum Reja, Lanang Kujang Pananjung yang dihubungi Kalteng Pos terkait putusan PN Palangka Raya menyatakan dirinya belum dapat berkomentar banyak. Dia akan menyampaikan terlebih dahulu hasil putusan ini kepada kliennya.
“Pada intinya kami tetap menghormati keputusan majelis hakim. Yang jelas kami akan melaporkan dulu hasilnya kepada klien kami, sambil mengatur langkah selanjutnya,”sebut dia menjawab pertanyaan Kalteng Pos melalui pesan WhatsApp. (ko)