kaltengonline.com-Bawaslu Kota Palangka Raya menggelar coffe morning bersama peserta pemilu dan awak media. Kegiatan diskusi ringan itu diharapkan mampu memberikan pemahaman kepada peserta pemilu menjelang penetapan daftar calon tetap (DCT) dan masa kampanye. Kegiatan bersama peserta pemilu dan media tersebut dilaksanakan di Cafe & Korean Food NewTren, Rabu (25/10).
Ketua Bawaslu Kota Palangka Raya Endrawati menyebut, melalui coffee morning tersebut pihaknya ingin memberikan penjelasan terkait tahapan pemilu. Sehingga ketika ada kesalahapahaman sewaktu-waktu, penyelenggara dan peserta pemilu bisa menyelesaikannya.
“Kami ingin agar menjelang penetapan DCT, kawan-kawan peserta sudah mengetahui terkait regulasi tahapan pemilu. Karena itulah kami mengumpulkan kawan-kawan hari ini, agar nantinya tidak ada lagi pertanyaan-pertanyaan,” tegas Endrawati.
Coffee morning tersebut juga dihadiri Anggota KPU Kalteng Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih Parmas dan SDM) Harmain Ibrohim. Pada kesempatan itu, ia menegaskan bahwa para caleg yang telah ditetapkan tidak diperkenankan untuk berkampanye sembarang waktu, karena masa kampanye telah ditetapkan dalam tahapan pemilu.
“Untuk penetapan DCT pada tanggal 4 November 2023. Kemudian masa kampanye 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Jadi, sebelum itu para caleg tidak diperkenankan untuk berkampanye,” tegas Harmain.
Namun dalam PKPU nomor 15, dijelaskan peserta pemilu boleh melakukan sosialisasi dan pendidikan politik. Kemudian dalam pasal 79 tertera, partai politik dan peserta pemilu boleh melakukan sosialisasi di internal partai sebelum masa kampanye.
“Sosialisasi dan pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan dengan metode pemasangan bendera partai politik peserta pemilu dan nomor urut serta pertemuan terbatas, dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU sesuai tingkatannya dan Bawaslu sesuai tingkatnya paling lambat satu hari sebelum kegiatan dilaksanakan. Dalam hal pelaksanaan kegiatan sosialisasi dan pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat satu, partai politik peserta pemilu dilarang memuat unsur ajakan,” jelasnya.
Harmain menambahkan, setelah tahapan penetapan DCT, agenda selanjutnya adalah masa kampanye. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dan dipenuhi setiap parpol. “Tiga hari sebelum dimulainya kampanye, semua ketentuan harus dipenuhi dan dilaporkan ke KPU Kota Palangka Raya,” ucapnya. (irj/ham/ce/ala/ko)