kaltengonline.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bartim mengadakan asistensi atau pendampingan terkait penyusunan peta proses bisnis di instansi pemerintah. Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh kasubag perencanaan dan keuangan dari masing-masing perangkat daerah, Senin (30/10).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bartim Panahan Moetar, melalui Asisten III Sekretariat Daerah (Setda) Bartim bernama Edius Uhing, menyampaikan perbaikan tata kelola pemerintahan merupakan langkah penting dalam menghadapi era digitalisasi untuk menuju Sistem Pemerintahan yang Berbasis Elektronik (SPBE).
Memperbaiki tata kelola melalui pengelolaan proses dalam struktur merupakan langkah strategis untuk membentuk pola koordinasi antar instansi pemerintah guna mewujudkan tata kelola yang baik.
“Proses bisnis akan memudahkan kita dalam mengelola proses organisasi di era digitalisasi saat ini. Penerapan SPBE akan sia-sia tanpa adanya proses bisnis yang memadai,” ungkap Edius Uhing.
Dia menambahkan, pemahaman akan SPBE dan proses bisnis menjadi sangat penting bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) guna mewujudkan sistem pemerintahan yang efektif dan efisien.
Jika didefinisikan secara jelas, SPBE dan proses bisnis adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan pelayanan kepada instansi pemerintah pusat, pemerintah daerah, pegawai aparatur sipil negara, perorangan, masyarakat, pelaku usaha, dan pihak lain yang memanfaatkan layanan SPBE.
Peta proses bisnis menggambarkan hubungan kerja antara unit organisasi untuk menghasilkan kinerja sesuai dengan tujuan pendirian organisasi agar menghasilkan keluaran yang bernilai tambah bagi pemangku kepentingan.
“Perancangan peta proses bisnis sebagai bekal mewujudkan pemerintahan yang efektif dan efisien memberikan manfaat kepada instansi pemerintah untuk memiliki standar pelaksanaan pekerjaan sehingga memudahkan dalam mengendalikan dan mempertahankan kualitas pelaksanaan pekerjaan. Kemudian, memudahkan dalam mengidentifikasi potensi masalah yang ada dalam pelaksanaan suatu proses sehingga solusi perbaikan proses lebih terarah,” terang Edius Uhing.
Dengan asistensi, uajrnya, penyusunan peta proses bisnis juga sebagai komitmen Pemkab Bartim untuk terus menindaklanjuti kebijakan reformasi birokrasi dan tata kelola melalui penyederhanaan birokrasi, baik melalui transformasi organisasi.
Hingga saat ini, diketahui Pemkab Bartim telah melakukan perampingan struktur jabatan administrasi pada perangkat daerah dengan menyederhanakan struktur organisasi menjadi dua level. Kemudian, melalui transformasi SDM Aparatur dengan pengalihan Pejabat Administrasi (Pejabat Pengawas atau Eselon IV, red). Di mana organisasinya dirampingkan menjadi pejabat fungsional yang bersesuaian.
Terakhir, melalui transformasi sistem kerja dengan menyempurnakan mekanisme kerja dan proses bisnis birokrasi yang berorientasi pada percepatan pengambilan keputusan, perbaikan pelayanan publik, dan pengembangan sistem kerja berbasis digital. (log/ila/ko)