kaltengonline.com – Pj Bupati Kapuas Erlin Hardi bersama jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), di Ruang Rapat Rumah Jabatan Bupati Kapuas, Kamis (2/11)
Peandatanganan NPHD antara Pemkab Kapuas dengan KPU Kapuas dan Bawaslu Kapuas ini dalam rangka penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) bupati dan wakil bupati Kapuas tahun 2024.
Erlin Hardi dalam sambutannya menyampaikan pemberian bantuan hibah ini akan diserahkan kepada KPU dan Bawaslu yang telah berbadan hukum di Indonesia. Sebelumnya telah dilakukan verifikasi dan survei, sehingga dipastikan penerima hibah KPU dan Bawasluini sudah sesuai dengan regulasi atau aturan yang berlaku.
“Penandatanganan NPHD ini merupakan bukti dukungan Pemerintah Kabupaten Kapuas terhadap pelaksanaan Pilkada. Penandatanganan ini juga merupakan komitmen dan keseriusan Pemerintah Daerah dalam mewujudkan pelaksanaan Pilkada agar berjalan sesuai tahapan yang telah ditentukan,” ungkap Erlin.
Di tempat yang sama, Ketua KPU Kapuas M Fery Irawan menyampaikan terima kasih kepada Pemkab Kapuas yang mendukung penyelenggaraan Pilkada serentak 2024.
“Nominalnya hibah untuk KPU Kapuas total kurang lebih Rp43,4 Miliar lebih. Peruntukannya, untuk kegiatan Pilkada serentak tahun 2024. Harapannya pelaksanaan ke depan bisa berjalan sukses,” harap Feri.
Senada, Ketua Bawaslu Kabupaten Kapuas Iswahyudi Wibowo menyampaikan terima kasih kepada pj bupati Kapuas atas pemberian dana hibah yang mana dipenuhi sesuai dengan usulan dan kebutuhan untuk pelaksanaan pengawasan Pilkada 2024.
“Dana hibah akan digunakan secara maksimal dan seefisien mungkin dalam kegiatan pengawasan tahapan pemilihan bupati dan wakil bupati Kapuas nanti. Secara keseluruhan nilai yang diberikan itu Rp13,1 Miliar, dari anggaran ini untuk operasional perangkat adhoc kami sekitar 80 persen,” jelas Iswahyudi. (hmskmf/ila/ko)