Kaltengonline.com – Tim gabungan pencegahan dan penanganan gangguan ketertiban umum, ketentraman umum, ketentraman masyarakat serta pelanggaran produk hukum daerah di wilayah Kota Palangka Raya kembali melaksanakan razia. Razia ini bertujuan untuk mensosialisasikan, pengawasan dan pengamanan di sekitar kos Jalan Borneo I, Kamis (2/11).
Dalam razia kali ini, terdapat tiga pasangan yang tidak sah di kamar kos, sehingga ketiga pasangan tersebut diamankan dan dibina. Dalam melaksanakan operasi, Satpol PP Kota Palangka Raya didampingi oleh bagian hukum sekretariat daerah Kota Palangka Raya, Diskominfosantik Kota Palangka Raya, Satpol PP Provinsi Kalimantan Tengah, Kejaksaan Negeri Kota Palangka Raya, Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Detasemen Polisi Militer XII/2 Plk, Komando Distrik Militer 1016/Plk.
Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP), Berlianto Berlin menegaskan, kepada pengelola barak dan kost tidak memperolehkan ataupun menerima pengunjung yang tidak memiliki status sah sebagai suami istri. Sehingga ketertiban umum dan ketentraman di lingkungan setempat dapat selalu terjaga.
“Untuk pengelola kos, seharusnya lebih diperketat pengawasannya. Sebab apabila terjadi hal yang diluar dugaan, itu akan menganggu ketertiban masyarakat,” ungkapnya.
Berlianto juga menegaskan agar semua pihak dapat mematuhi segala bentuk kewajiban yang telah diatur dalam produk hukum daerah Kota Palangka Raya. Perihal dua pasangan yang diamankan, pihaknya akan segera melakukan pendataan dan pembinaan.
“Penting juga masyarakat untuk berpatisipasi aktif dalam segala upaya menjaga ketertiban umum dan ketenteraman lingkungan,” katanya.
Di tempat yang sama, perwakilan dari Kejaksaan Negeri Kota Palangka Raya, Novita menuturkan pemilik kos seharusnya dapat memperketat pengawasan. Seperti meminta foto kopi KTP penyewa kos dan menghubungi pihak orang tua penyewa kos terlebih dahulu.
“Saya mengimbau pengelola barak dan kos agar tidak memperbolehkan menerima pengunjung atau yang menyewa barak/kos yang tidak memiliki status sah sebagai suami istri. Atau Keluarga agar dapat menjaga ketertiban umum dan Ketenteraman di lingkungan Masyarakat setempat,” tutupnya. (ko)