KUALA KAPUAS- Rancangan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) untuk Tahun 2024 telah resmi ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas dalam rapat paripurna ke-7 masa persidangan I Tahun Sidang 2023.
Sekretaris DPRD Kabupaten Kapuas, Perry Noah, menyatakan, Propemperda Kabupaten Kapuas Tahun 2024 telah ditetapkan dalam paripurna. Ia menambahkan bahwa Propemperda ini telah disampaikan kepada Penjabat (Pj) Bupati Kapuas dengan berlakunya keputusan pada tanggal 2 November 2023. Selain itu, ada ketentuan bahwa jika terjadi kekeliruan di kemudian hari, maka akan dilakukan perbaikan.
Perry Noah menjelaskan bahwa terdapat 14 rancangan dalam Propemperda Tahun 2024, antara lain Raperda tentang Masyarakat Hukum Adat yang ditangani oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kapuas, masih dalam tahap pembahasan tahun 2023.
“Selanjutnya, ada Raperda tentang bangunan gedung yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Kapuas, juga masih dalam tahap pembahasan tahun 2023,” tambahnya.
Selain itu, terdapat Raperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Kabupaten Kapuas No. 10 Tahun 2016 tentang pembentukan susunan perangkat daerah yang menjadi prioritas, dan Raperda Layak Anak yang ditangani oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kapuas. Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas No 10 tahun 2007 tentang lembaga kemasyarakatan yang dikelola oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kapuas, juga menjadi prioritas.
“Selain itu, terdapat Raperda tentang penyelenggaraan perikanan yang ditangani oleh Dinas Perikanan Kabupaten Kapuas, juga menjadi prioritas. Raperda tentang Perubahan ke-4 atas Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas No 3 tahun 2009 tentang Pernyataan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kapuas yang dikelola oleh Bagian Administrasi Perekonomian Sumberdaya Alam Sekda Kabupaten Kapuas, juga menjadi prioritas,” terang Perry Noah.
Selain itu, terdapat Raperda tentang Perlindungan Kelapa Sawit yang merupakan inisiatif DPRD Kapuas, Raperda tentang ladang berpindah yang ditangani oleh DPRD Kapuas atau menjadi inisiatif dewan. Raperda perubahan kedua (2) atas Peraturan Daerah No.1 Tahun 2019 tentang Izin Usaha Pengelolaan Rumah Sarang Burung Wallet yang ditangani oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kapuas. Kemudian ada Raperda tentang Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Kapuas Tahun 2025-2045 yang menjadi tanggung jawab Bappelitbangda Kapuas, dan Raperda tentang investasi dan kemudahan investasi yang ditangani oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kapuas.
“Terakhir, ada Raperda tentang cadangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas yang ditangani oleh Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kapuas, dan Raperda tentang pencabutan Peraturan Daerah No.1 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa yang menjadi tanggung jawab DPMD Kapuas,” pungkasnya. (alh/ko)