Kaltengonline.com – Penjabat (Pj) Bupati Seruyan, Djainu’ddin Noor meminta kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Seruyan agar bisa menjalankan tugas dengan humanis di lapangan.
Disampaikan dia secara umum, tugas pokok dan fungsi satuan polisi pamong praja adalah menegakkan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat.
“Saya berpesan agar Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Seruyan dalam menjalankan tugas sebagai penegak peraturan daerah di lapangan harus bersikap humanis, berwibawa dan tegas,” kata Pj Bupati Seruyan, Kamis (9/11).
Selain hal tersebut, Pj Bupati Seruyan juga mengingatkan agar Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Seruyan juga mengedepankan mekanisme preventif dalam setiap penegakan Perda dan proses pembinaan.
Mengingat juga tupoksi Satpol-PP dipertegas dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal Pasal 3 Ayat (1) urusan Pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar mengenai ketentraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
“Jadi dalam hal menjalankan tugasnya satuan polisi pamong praja juga dituntut untuk memiliki kompetensi sebagai penegak tidak hanya mengandalkan otot atau bersikap paksaan,” pungkasnya.(wal)