kaltengonline.com – Pemerintah Kabupaten Barito Timur menggelar rapat penentuan zonasi tempat rapat umum dan pemasangan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024. Kegiatan itu dibuka Sekretaris Daerah (Sekda) Panahan Moetar dan dihadiri sejumlah perangkat daerah, camat, Komisioner KPU dan Bawaslu serta seluruh PPK, Senin (13/11).
Menurut sekda, rapat tersebut penting untuk menetapkan tempat pelaksanaan rapat umum serta pemasangan APK yang selama ini belum diatur. Hal itu sesuai Surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalteng Nomor : 403/PL.01.6/62/2023.
“Jelang pemilu, kesiapan terus dimatangkan daerah, termasuk untuk segera menetapkan zonasi yang dibahas (tempat rapat umum dan APK) supaya penyelenggaraan pesta demokrasi masyarakat, khususnya di Barito Timur berjalan sukses,” ungkap Panahan Moetar.
Pemasangan APK akan ditentukan berdasarkan evaluasi. Sejumlah titik yang dilarang untuk dipasang pada lokasi tertentu ditetapkan.
Sekda menambahkan, penetapan zonasi tempat rapat umum dan pemasangan APK menjadi langkah awal persiapan penyelenggaraan Pemilu 2024 di Bartim. Pemerintah daerah mengharapkan, dengan partisipatif seluruh elemen terkait proses pemilihan pemimpin negara berjalan dengan baik. (log/ens/ko)