kaltengonline.com – Calon wakil rakyat yang akan bertarung pada pesta demokrasi 2024, sepertinya masih banyak yang belum paham aturan kampanye. Itu terlihat dari banyaknya atribut kampanye milik calon legislatif (caleg) yang dicabut Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palangka Raya. Ratusan baliho berbagai ukuran itu dicopot dan diturunkan petugas.
Ketua Bawaslu Kota Palangka Raya Endrawati SH MH mengatakan, pihaknya akan terus melakukan penertiban terhadap alat peraga sosialisasi (APS) yang diduga melanggar peraturan. Penertiban terhadap baliho dan spanduk yang dipasang para peserta kampanye tersebut dilakukan Bawaslu bersama stakeholder di Pemko Palangka Raya.
“Pada giat yang dilakukan Selasa (14/11), kami menertibkan sekitar 200 baliho peserta pemilu,” kata Endrawati.
Endrawati menyebut masih banyak APS yang diduga mengandung unsur kampanye yang masih terpasang di wilayah Palangka Raya. Karena pihaknya kekurangan personel dan armada, maka untuk penertiban melibatkan Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, Kesbangpol, dan lain. “Namun saat ini pasukan Satpol PP sedang ada kegiatan di Pangkalan Bun,” terangnya.
Ditambahkan Endrawati, pihak Bawaslu memang memiliki kewenangan untuk menegakkan aturan terkait APS yang diduga melanggar aturan. Namun untuk tindakan penertiban, pihaknya tetap melibatkan instansi terkait lainnya.
Mempertimbangkan wilayah Kota Palangka Raya yang cukup luas, pihaknya berencana akan melakukan penertiban lagi pekan depan.
“Yang jelas sebelum masuk masa kampanye kami akan terus melakukan penertiban untuk membersihkan alat peraga sosialisasi yang memuat unsur kampanye,” tegasnya.
Endrawati berharap para caleg memahami bahwa saat ini belum waktunya untuk kampanye.
“Penertiban kemarin itu sebagai pembelajaran bagi para caleg untuk tetap mematuhi aturan. Jadi, sebelum ditertibkan, sebaiknya para caleg untuk menertibkan itu,” tutur Endrawati.
Terkait adanya anggapan pilih kasih karena penertiban yang dilakukan Bawaslu tidak tuntas dan menyeluruh, secara tegas Endrawati membantah. Ia menyebut pihaknya kekurangan personel untuk menyisir seluruh wilayah Palangka Raya. Itulah sebabnya belum semua APS melanggar aturan ditertibkan. “Kami memang tidak memiliki cukup armada,” sebutnya.
Ia mempersilakan pihak yang merasa dirugikan karena penertiban yang dilakukan pihaknya, mengajukan keberatan atau laporan keberatan ke Bawaslu Kota Palangka Raya.
“Kami siap untuk memberi penjelasn,” tegasnya.
Tingkatan Partisipasi Pengawasan dari Kalangan Masyarakat
Sebagai wujud tanggung jawab warga negara, masyarakat seharusnya bekerja sama dan mempunyai tekad yang kuat untuk melakukan pengawasan di tiap tahapan penyelenggaraan pemilu. Hal itu diharapkan menjadi kunci pelaksanaan pemilu yang sesuai dengan cita-cita bersama, yakni pemilu yang demokratis. Keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan pemilu menunjukkan makin kuatnya tatanan demokrasi dalam sebuah negara.
Untuk mengingatkan masyarakat akan peran pentingnya dalam pemilu, Bawaslu RI mengadakan kegiatan bertajuk “Forum Warga Sosialisasi Pengawasan Partisipatif”. Acara yang berlangsung di Korean Resto Newtren, Jalan Jenderal Urip Sumoharjo itu dihadiri para pemuda, mahasiswa, organisasi cipayung, dan tokoh masyarakat.
Fentje Bawengan selaku Tenaga Ahli Bawaslu RI menjadi pembicara dalam forum itu. Ia menyebut, peran masyarakat sangat dibutuhkan dalam partisipasi pengawasan pemilu 2024 yang tahapannya sedang berlangsung.
“Masyarakat adalah elemen yang berperan penting dalam menyukseskan pemilu. Tak hanya mengawal proses tahapan, masyarakat juga diharapkan berpartisipasi dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggara pemilu, agar pemilu yang jujur dan adil serta berkualitas dapat terwujud,” tuturnya.
Dalam forum yang berlangsung selama 1,5 jam itu, hadirin begitu hikmat mendengarkan paparan yang disampaikan Fentje Bawengan.
Ia menjabarkan bahwa dalam Pasal 94 tertulis, dalam melakukan pencegahan pelanggaran pemilu dan pencegahan sengketa proses pemilu, salah satu tugas Bawaslu adalah meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu. Dan Pasal 97 juga menekankan pencegahan pelanggaran pemilu dan pencegahan sengketa proses pemilu, Bawaslu melaksanakan agar meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu di wilayah provinsi.
Bawengan memaparkan tujuan partisipasi masyarakat adalah untuk bersama mengawasi seluruh tahapan pemilihan, termasuk dugaan pelanggaran serta mencegah terjadinya berbagai potensi pelanggaran.
“Karena sangat no sense pemilu tidak memiliki pelanggaran. Semua terjadi pelanggaran. Apalagi sekarang sudah ada teknologi canggih. Maka dari itu, perlu ada bantuan dari semua pihak, baik stakeholder, pers, maupun masyarakat,” tegasnya.
Bawengan berharap partai politik peserta pemilu mengikuti tahapan demi tahapan sesuai dengan regulasi yang diatur serta mekanisme dan tata cara pencalonan. Ia menyebut, sejauh ini ada beberapa catatan pelanggaran yang sering terjadi dalam tahapan kampanye.
“Antara lain pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang tidak sesuai ketentuan, kampanye di tempat ibadah atau tempat pendidikan, pelibatan anak-anak di bawah umur dan ASN, pemberian voucher belanja atau barang, pengobatan gratis, pejabat negara dan pemerintah melakukan perbuatan menguntungkan kandidat, sponsor untuk kegiatan kemasyarakatan, serta politik uang,” bebernya.
“Jika tindakan atau perbuatan tim kampanye, tim sukses, dan caleg terbukti melakukan modus politik uang, maka sudah melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 284, 285, dan 286,” ungkap Bawengan, sembari menegaskan sanksi bagi caleg yang melanggar ketentuan tersebut berupa sanksi pidana dan denda serta pembatalan, sebagaimana tertuang dalam Pasal 523 Udang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
“Dipidana penjara selama 2 tahun dan denda 24 juta rupiah, serta pembatalan jika terbukti melanggar dugaan pelanggaran administrasi,” papar Bawengan.
Atas dasar tersebut, Bawengan sangat berharap partisipasi masyarakat dalam tiap tahapan pesta demokrasi kali ini.
“Stakeholder dan masyarakat memiliki peran penting untuk mengawasi pesta demokrasi agar berjalan dengan baik. Interaksi dan pelibatan masyarakat dalam pengawasan pemilu dapat berupa memberikan informasi awal kepada petugas pengawas pemilu, mencegah pelanggaran, serta mengawasi memantau kinerja penyelenggara pemilu, bahkan partai politik peserta pemilu atau para calon legislatif,” tutupnya.
Hadirin forum tersebut begitu antusias memberikan pertanyaan kepada narasumber.
Salah satunya Muhammad Iqbal dari HMI yang bertanya bagaimana aturan terkait dengan banyaknya baliho yang saat ini sudah bertebaran. “Apakah itu bagian dari pelanggaran atau tidak, apa aturannya. Kapan orang-orang sudah bisa berkampanye,” tanya Iqbal.
Menanggapi itu, Bawengan menjelaskan bahwa tahapan kampanye akan dimulai 28 November 2023. Saat ini para caleg hanya boleh melakukan sosialisasi.
“Hal itu diatur di dalam Pasal 79 PKPU Nomor 15 Tahun 2023. Di dalanya tertera soal sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik atau peserta pemilu sebelum masa kampanye. Jadi sekarang Kampanye belum bisa. Unsur kampanye itu seperti visi-misi, program kerja, atau menampilkan citra diri,” bebernya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Kalteng Satriadi menyebut pengawasan partisipatif merupakan bagian dari manifestasi kedaulatan rakyat dalam penguatan partisipasi masyarakat dalam mengawal demokrasi.
“Pada tiap tahapan pemilu, ada ruang partisipasi politik masyarakat dan kepedulian masyarakat, agar proses pemilu berjalan secara jujur dan adil,” tegasnya. (sja/irj/ce/ala/ko)