PALANGKA RAYA, kaltengonline.com – Proses penjaringan bakal calon Rektor Universitas Palangka Raya (UPR) periode 2026–2030 menyisakan empat nama yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi. Sementara itu, empat bakal calon lainnya harus tersingkir setelah dinyatakan tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Berdasarkan hasil Rapat Senat Tertutup dan Berita Acara Nomor 34/SENAT-UPR/2026 tanggal 11 Juni 2026 yang dituangkan dalam SK Senat Nomor 38/SENAT-UPR/2026, empat bakal calon yang lolos verifikasi adalah Prof. Bhayu Rhama, S.T., M.B.A., Ph.D., Dr. Thea Farina, S.H., M.Kn., Dr. Natalina Asi, M.A., dan Prof. Dr. Liswara Neneng, S.Pd., M.Si.
Sedangkan empat bakal calon yang dinyatakan tidak lolos verifikasi yakni Dr. Deddy NSP Tanggara, S.T., M.T., Prof. Dr. Uras Tantulo, M.Si., Dr. dr. Natalia Sri Martani, M.Si., serta Dr. Tari Budayanti Usop, S.T., M.T.
Dalam keterangan resmi yang dirilis Senat UPR, keempat bakal calon tersebut tidak lolos karena tidak memenuhi persyaratan pengalaman manajerial sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri.
Pada Pasal 4 huruf d peraturan tersebut disebutkan bahwa calon pemimpin PTN harus memiliki pengalaman manajerial paling rendah sebagai ketua jurusan atau sebutan lain yang setara selama paling singkat dua tahun di perguruan tinggi negeri, atau pernah menduduki jabatan paling rendah setingkat eselon II.a di lingkungan instansi pemerintah.
Senat UPR menjelaskan bahwa penafsiran mengenai “sebutan lain yang setara” dengan ketua jurusan merujuk pada Statuta Universitas Palangka Raya dan regulasi organisasi tata kerja yang berlaku. Dalam Statuta UPR disebutkan bahwa dosen dapat diberikan tugas tambahan sebagai rektor, wakil rektor, dekan, wakil dekan, direktur pascasarjana, wakil direktur pascasarjana, ketua lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan atau bagian, sekretaris jurusan atau bagian, kepala laboratorium, hingga kepala unit pelaksana teknis.
Namun demikian, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Palangka Raya, nomenklatur yang digunakan di lingkungan UPR adalah Ketua Jurusan dan bukan Ketua Bagian. Dalam aturan tersebut, susunan organisasi jurusan terdiri atas Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, Program Studi, serta jabatan fungsional dan pelaksana.
Menurut Ketua Pemilihan, Dr. Joni Bungai, N.Pd, atas dasar ketentuan tersebut, Senat UPR menetapkan bahwa empat bakal calon yang tidak lolos verifikasi belum memenuhi syarat pengalaman manajerial sebagaimana dipersyaratkan dalam regulasi pemilihan rektor.
”Dengan demikian, hanya empat bakal calon yang berhak melanjutkan ke tahapan berikutnya dalam proses pemilihan Rektor UPR periode 2026–2030. Keempat nama tersebut selanjutnya akan mengikuti mekanisme penjaringan sesuai jadwal yang telah ditetapkan Senat Universitas Palangka Raya, ucapnya. (Bud)
Hal Ini yang Membuat 4 Calon Rektor Tersingkir







