Diskominfo Kotim Pastikan Kerja Sama Publikasi Media 2026 Transparan dan Sesuai Regulasi

oleh
oleh
Cok Orda Putra Legawa, S.Si., M.Sc

SAMPIT, kaltengonline.com – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan bahwa seluruh proses kerja sama publikasi informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan media massa Tahun Anggaran 2026 telah dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Diskominfo Kotim, Cok Orda Putra Legawa, mengatakan pelaksanaan kerja sama media dilakukan mulai dari tahap pendaftaran, verifikasi administrasi dan faktual, penetapan media, hingga mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah sesuai regulasi yang berlaku.

“Kerja sama publikasi dengan media merupakan bagian penting dalam penyebarluasan informasi pembangunan dan pelayanan publik kepada masyarakat. Karena menggunakan anggaran pemerintah, seluruh prosesnya wajib transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Pelaksanaan kerja sama tersebut mengacu pada Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 48 Tahun 2025 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2023 mengenai Pedoman Kerja Sama Publikasi Pemerintah Daerah dengan Media Massa.

Selain itu, prosesnya juga berpedoman pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.15.5-3406 Tahun 2024 yang mengatur klasifikasi serta indikator media massa yang dapat bermitra dengan pemerintah daerah.

Menurut Cok Orda, media yang dapat menjalin kerja sama harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya telah terverifikasi Dewan Pers, terdaftar di Diskominfo Kotim, serta aktif mengikuti kegiatan relasi media yang diselenggarakan pemerintah daerah.