Sebagai bentuk keterbukaan informasi, Diskominfo terlebih dahulu mengumumkan pembukaan kerja sama melalui situs resmi instansi. Seluruh media online, cetak, maupun elektronik yang memenuhi syarat diberikan kesempatan yang sama untuk mengikuti proses seleksi.
Tahapan seleksi dimulai dari penyampaian berkas melalui Sistem Informasi Digital Kliping (SIADIK), dilanjutkan dengan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.
“Seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai jadwal yang diumumkan kepada publik. Semua media memperoleh kesempatan yang sama mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan,” jelasnya.
Hasil verifikasi menunjukkan sebanyak 27 media massa dinyatakan memenuhi persyaratan sebagai mitra publikasi Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur pada Tahun Anggaran 2026.
Meski demikian, Cok Orda menegaskan bahwa status lolos verifikasi bukan berarti pembayaran dapat langsung dilakukan. Setelah proses seleksi selesai, tahapan berikutnya tetap harus melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui e-purchasing atau pemesanan melalui Katalog Elektronik (e-Katalog).
“Saat ini ada media yang telah menerima surat pesanan dan sedang melaksanakan pekerjaan publikasi, sementara sebagian lainnya masih dalam proses e-purchasing melalui e-Katalog. Jadi progres administrasi setiap media berbeda,” katanya.
Ia juga meluruskan informasi yang beredar mengenai pencairan dana kerja sama media. Hingga kini, belum ada satu pun media yang menerima pembayaran atas kerja sama publikasi Tahun Anggaran 2026.
“Pemerintah daerah tidak akan melakukan pembayaran sebelum seluruh pekerjaan selesai dan diverifikasi. Ini merupakan bentuk komitmen kami menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran daerah,” tegasnya.
Setiap tagihan, lanjutnya, wajib melalui pemeriksaan administrasi dan verifikasi hasil pekerjaan melalui aplikasi SIADIK. Selain dipantau secara digital, media juga diwajibkan menyerahkan bukti fisik hasil publikasi sesuai surat pesanan.
Melalui SIADIK, Diskominfo dapat memantau publikasi secara real time, mulai dari tanggal tayang, jumlah publikasi, kesesuaian materi hingga kelengkapan administrasi. Sistem ini menjadi instrumen pengawasan agar pembayaran hanya dilakukan terhadap pekerjaan yang telah dilaksanakan sesuai kontrak.
Cok Orda menambahkan, penerapan SIADIK merupakan bagian dari transformasi digital tata kelola kerja sama media di Kabupaten Kotawaringin Timur. Sistem tersebut dinilai mampu meningkatkan efisiensi administrasi sekaligus memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan kemudahan monitoring.
Ia berharap sinergi antara pemerintah daerah dan insan pers terus terjalin secara profesional untuk menghadirkan informasi pembangunan yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Dengan seluruh tahapan yang telah dilaksanakan sesuai regulasi, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur memastikan kerja sama publikasi media Tahun Anggaran 2026 berjalan berdasarkan prinsip good governance, sehingga penggunaan anggaran daerah dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat.(bud)







