Kaltengonline.com – Pemilihan umum (pemilu) untuk memilih presiden dan wakil rakyat di legilatif segera digelar. Pada pesta demokrasi lima tahunan ini, aparatur sipil negara (ASN) wajib bersikap netral. Para abdi negara tidak boleh berpihak kepada kepentingan siapapun, jika melanggar netralitas dalam pemilu 2024 mendatang, maka ancaman sanksi disiplin hingga pemecatan.
Pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
SKB tersebut ditandatangani Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen pan-RB), Komisi ASN, dan Badan Kepegawaian Nasional BPKN).
Terdapat salah satu larangan bagi ASN selama Pemilu 2024 adalah tidak boleh berpose menggunakan jari yang berpotensi menunjukkan dukungan kepada calon. Terdapat 10 pose foto yang tidak dianjurkan bagi ASN selama masa pemilu yaitu seperti berikut pose membentuk simbol hati ala Korea Selatan, pose dengan jempol ke atas, pose jari tangan berjumlah tiga. Pose dengan jari metal, pose tangan membentuk pistol, pose tangan dengan mengangkat telunjuk, pose tangan angka dua, pose tangan membentuk telepon, pose memperlihatkan angka 5, dan Pose membentuk simbol ‘ok’ dengan tiga jari diangkat.
Larangan kepada ASN untuk melakukan beragam pose yang tertuang dalam SKB tersebut dibenarkan oleh Ketua Bawaslu Kalteng Satriadi. Dikatakannya aturan tersebut dikeluarkan oleh Kementrian PAN- RB.
“Terkait netralitas ASN itu ada di undang-undang ASN dan itu dijabarkan lagi oleh Kementrian PAN RB termasuk pose-pose berfoto bagaimana telunjuk jari, dimana Bawaslu itu menegakkan aturan dan perundang-undangan terkait Pemilu dan Pilkada,” tegasnya, Kamis (16/11).
Ia menjelaskan bahwa Bawaslu nanti akan menerima laporan terkait dengan pelanggaran pose. “Tugas pengawasan di Bawaslu, yang bisa didapat melalui laporan ke Bawaslu, atau temuan yang didapat dari hasil temuan, selanjutnya diproses oleh Bawaslu, dan hasilnya direkomendasikan ke KASN, pemberian sanksi oleh KASN,” tambah Satriadi.
Ia menjelaskan bahwa larangan tersebut dilakukan, karena dapat memunculkan indikasi mengarahkan kesalah satu paslon capres dan cawapres. Di mana itu bisa menjadi salah satu simbol dukungan.
Selain itu, Satriadi juga menjelaskan ada bentuk dukungan lainnya yang dilarang dilakukan pada lingkup ASN. “Seperti ikut menghadiri kampanye, bahkan apabila ada akun sosial media atau posting di sosial media yang dari salah satu capres atau peserta pemilu lainnya ASN dilarang untuk melakukan share dan memencetkan tombol like terhadap postingan tersebut,” tegasnya.
Sampai saat ini Bawaslu Kalteng belum menemukan atau mendapatkan laporan terkait pelanggaran tersebut. “Sampai saat ini belum. Mungkin saja karena baru ada penetapan capres dan DCT kemarin jadi masih baru dan belum ada. Mungkin dengan berjalan-nya tahapan pemilu nanti mungkin akan ada temuan-temuan nantinya,” tegas Satriadi. (ko)