KALTENGONLINE.COM – Rapat paripurna ke-10 dalam masa persidangan I Tahun Sidang 2023 yang seharusnya diselenggarakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas pada Jumat (17/113) terpaksa diundur.
Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Ardiansah, S.Hut, MM, yang memimpin rapat tersebut seharusnya memandu agenda penyampaian pidato pengantar Raperda APBD 2024 dan laporan Bapemperda mengenai Raperda penambahan penyertaan modal pada Bank Kalteng.
“Rapat paripurna ditunda karena saran, masukan, dan rekomendasi yang disampai-kan DPRD Kapuas kepada eksekutif tidak satu pun yang mendapatkan tindaklanjuti,” ungkap Ardiansah.
Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Kapuas menambahkan bahwa dalam rapat tersebut, beberapa anggota dewan mengusulkan penundaan rapat paripurna. Hal ini dikarenakan tidak adanya tindaklanjut terhadap beberapa saran, masukan, dan rekomendasi yang telah disampaikan oleh DPRD kepada eksekutif.
“Rekomendasi DPRD Kapuas mengenai kinerja organisasi per-angkat daerah telah disampaikan, mulai dari masa kepemimpinan Plt hingga saat ini, yang dijabat oleh penjabat bupati,” tegasnya.
Dengan penundaan rapat paripurna ini, Badan Musy-awarah DPRD Kabupaten Kapuas akan mengadakan rapat untuk menyusun ulang jadwal kegiatan dewan.“Kami berharap kepada Penjabat Bupati Kapuas agar segera menindaklanjuti rekomendasi yang telah kami sampaikan,” pungkasnya. (alh/ko)