KALTENGONLINE.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Seruyan di bawah kepemimpinan Agus Supriadi turus melakukan inovasi dalam meningkatkan pelayanan maupun pengembangan sumber daya manusia (SDM) yang dimiliki.
Salah satunya hal itu dilakukan dengan menggelar rapat berkaitan dengan pentingnya tugas dan fungsi (Tupoksi) anggota Petugas Tindak Internal (PTI) Satpol-PP Kabupaten Seruyan berempat di Aula Kantor setempat, Selasa (21/11).
“Tugas PTI sangat penting untuk menjaga marwah dan nama baik Satpol PP. Oleh karena itu, saya berharap seluruh anggota PTI dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dan profesional,” kata Agus Supriadi.
Kepala Satpol-PP juga menjelaskan bahwa, PTI merupakan salah satu unit kerja di Satpol PP yang memiliki tugas pokok dan fungsi untuk melakukan pembinaan dan pengawasan internal disiplin dan kode etik anggota.
Lanjut Agus, anggota PTI memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan terhadap laporan masyarakat dalam hal adanya anggota Satpol PP yang diduga melanggar kode etik.
“Apabila ditemukan anggota yang melanggar kode etik, maka anggota PTI harus segera melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan tersebut kemudian akan diserahkan kepada pimpinan untuk dilakukan sidang kode etik,” jelasnya.
Dalam sidang kode etik, anggota yang terbukti melanggar kode etik dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga pemutusan hubungan kerja.
Agus Supriadi berharap dengan adanya kegiatan Rapat ini, seluruh anggota PTI dapat memahami tugas pokok dan fungsinya dengan baik, sehingga dapat melaksanakan tugasnya dengan profesional dan berintegritas. (wal)