KALTENGONLINE.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) DENGAN Kejaksaan Negeri (Kejari) Seruyan melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama.
Penandatanganan perjanjian kerjasama itu juga dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Seruyan, Hamdani dan juga Kepala DPMD Seruyan, Taufik Kurahman dan dihadiri langsung oleh Asisten I Setda Seruyan, Agus Suharto di Kantor Kejari Seruyan, Rabu (22/11).
Kajari Seruyan, Hamdani menyampaikan bahwa, adanya penandatanganan perjanjian kerjasama yang dilakukan ini adalah bentuk perwujudan dari Kejari Seruyan melaksanakan Instruksi dari Kejaksaan Agung melakukan kolaborasi dengan pemerintah daerah khususnya DPMD Seruyan terhadap Program Jaksa Garda Desa atau disingkat Jaga Desa.
“Jadi ini sebagai penandatanganan kerjasama Kejaksaan Negeri Seruyan bersama DPMD Seruyan. Setelah penandatanganan ini kami berharap agar semua kepala desa bisa memanfaatkan program ini untuk kepentingan masyarakat,” kata Kajari Seruyan, Hamdani.
Sementara itu, Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Seruyan, Agus Suharto juga menyambut baik dan mengapresiasi atas program dan kerjasama yang dilakukan Kejari Seruyan bersama Pemerintah Kabupaten Seruyan melalui DPMD.
“Alhamdulillah kami Pemerintah Kabupaten Seruyan mengapresiasi Program Jaksa Gada Desa ini, yang telah melaksanakan penandatanganan perjanjian kerjasama antar Kejaksaan Negeri Seruyan dengan DPMD Seruyan. Harapannya kita agar ini dapat dimanfaatkan dengan baik,” harap Agus Suharto. (wal)