Untuk itu, Benny menyebut perlu ada upaya pencegahan sejak saat ini. “Stunting kan berkaitan juga dengan air bersih, kami ingin agar air minum di Palangka Raya ini sesuai standar yang dibuat pemerintah, yaitu sertifikat layak higienis sanitasi,” tambahnya.
Salah satu hal krusial dari keberadaan depot air minum isi ulang adalah kelayakan air yang dijual itu untuk dikonsumsi masyarakat. Namun, sejauh ini belum ada laboratorium yang memadai di Kalimantan Tengah (Kalteng) yang bisa memeriksa secara penuh kualitas air isi ulang.
“Kalau mau menguji kualitas air di laboratorium, di Kalteng tidak ada, makanya kami mengharapkan agar pemerintah menyediakan laboratorium pemeriksaan air dengan biaya yang murah,” bebernya.
Benni tidak menampik bahwa di Kalteng memang ada laboratorium pengujian kualitas air. Namun dari lima standar uji kualitas air yang ditetapkan, hanya dua standar yang bisa diuji. Sementara untuk tiga standar lainnya harus diuji di Kalimantan Selatan (Kalsel).
“Ada lab di Kalteng, tetapi tidak bisa menguji semuanya. Standar laboratorium yang diminta ada lima, zat kimia, zat besi, dan tiga lainnya. Kalau laboratorium di Kalteng hanya bisa untuk uji zat besi dan zat kimia, sementara tiga lagi belum ada, jadi kami harus mengirim sampel ke Banjarmasin,” jelasnya.
Saat ini sudah ada banyak depot air minum isi ulang di Palangka Raya. Akan tetapi, kualitas dan kelayakan air minum yang dihasilkan masih patut dipertanyakan. Karena itu, Apdanum Palangka Raya menyarankan para anggotanya agar mengurus perizinan kelayakan konsumsi air minum isi ulang.
“Apdanum sekarang punya 50 anggota, tetapi belum bisa dipastikan semua anggota itu sudah mengurus izin, karena butuh modal dan biaya untuk mengurus standar kelayakan air,” tuturnya.







