Solidaritas Masyarakat Dayak Minta Ben-Ary Dibebaskan

oleh
oleh
Massa dari SMD menggelar aksi di depan Pengadilan Tipikor Palangka Raya.

KALTENGONLINE.COM – Terdak­wa Ben Brahim S. Bahat dan Ary Egahni kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tin­dak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya Selasa (21/11), dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Jaksa telah menuntut Ben Brahim S. Bahat penjara 8 tahun 4 bulan, Ary Egahni dituntut 8 tahun, dengan pen­cabutan hak dipilih selama 5 tahun, dan membayar uang pengganti sejumlah 8 Miliar.

“Atas Tuntutan Jaksa Penun­tut Umum, kami Solidaritas Masyarakat Dayak (SMD) men­yatakan kecewa pada Jaksa, Jak­sa Zholim, menuntut Ben – Ary tidak sesuai fakta hukum, yang selama ini terungkap dipersi­dangan,” tegas Koordinator Aksi Chandra saat di halaman Pen­gadilan Tipikor, Palangka Raya.

Adanya tuntutan pencabutan hak dipilih pada Ben–Ary, kata Chandra, menunjukkan perkara ini memang perkara pesanan atas agenda politik, untuk mem­bunuh karir politik Ben–Ary baik di legislatif maupun kontestasi pemilihan kepala daerah.

Baca Juga:  Cek Dulu Listriknya! Ini Tips Aman Jual Beli dan Sewa Rumah

“Sebagaimana telah SMD sampaikan, berdasarkan fakta – fakta persidangan Perkara Ben – Ary adalah perkara perdata, perkara hutang piutang sema­ta, tidak ada unsur pidananya apalagi sebagai perkara korup­si,” ujar Chandra.

Dalam persidangan kata Chan­dra, terungkap sesungguhnya persoalan yang menjerat para ter­dakwa adalah perkara hutang-pi­utang pribadi antara Ben dengan Direktur PDAM, Teras, dan Su­wono, sebagaimana diakuinya oleh para pihak dalam persidan­gan, bahkan hutang – piutang tersebut telah diselesaikan sebe­lum muncul perkara ini, sebelum ada penyidikan oleh KPK.

Berdasarkan hal tersebut, maka SMD menyatakan tun­tutan jaksa tidak sesuai fakta hukum. Adanya Tuntutan pen­cabutan hak politik, hak untuk dipilih, menunjukkan adanya agenda politik dibalik perkara ini.

“Harapannya tinggal pada Ma­jelis Hakim, agar arif dan bijak­sana terhadap Ben-Ary sebagai tokoh dayak untuk dibebaskan demi hukum dan keadilan,” pungkasnya. (tim/ala/KO)