Benni menyebut, inspeksi kesehatan sudah rutin dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya dan DPMPTSP Kota Palangka Raya terhadap depot air minum yang ada di wilayah Kota Canik. Hanya saja, kesadaran dari pengusaha depot air minum untuk menjaga kualitas air yang dijualnya masih minim.
“Para pelaku usaha depot air minum ini belum sadar bahwa mereka harus menjaga kualitas air yang mereka jual sehari-hari,” ucapnya.
Menurut Benni, Apdanum Palangka Raya sudah membuat aturan untuk pengusaha depot air minum isi ulang terkait konsistensi menjaga kebersihan galon konsumen. “Galon harus selalu dibersihkan, terutama kalau ada lumut yang hijau, pastikan peralatan di depot sudah memenuhi standar, sudah beberapa kali kami melakukan pengecekan, ada beberapa depot yang memang memenuhi standar,” bebernya.
Untuk mengetahui suatu depot air minum isi ulang sudah memenuhi standar kelayakan atau belum, Benni menyebut depot yang baik adalah yang sudah mengantongi sertifikat layak higienitas sanitasi dan ditempel di depot.
“Kalau sertifikat itu enggak ada, saya pikir belum memenuhi standar. Sertifikat itu biasanya ditandatangani dinkes, tetapi kalau sertifikat kelayakan higienis sanitasi itu dari kementerian,” sebutnya.
Benni menambahkan, mengurus perizinan dan standar depot air minum isi ulang harus melewati beberapa tahap. Seperti mengikuti pelatihan yang diberikan pihak dinkes, inspeksi kesehatan dan lingkungan oleh dinkes yang nilainya harus di atas 80, dan memiliki kemampuan untuk mengakses internet untuk mengakses website online single submission atau perizinan berusaha.
“Tetapi tidak semua pengusaha bisa mengakses internet. Jadi menurut kami, pengusaha depot harus diberikan kemudahan untuk mengurus izin mereka,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palangka Raya, H Ahmad Fordiansyah mengatakan, sebelum mengeluarkan izin usaha depot air minum isi ulang, tim gabungan dari Dinas Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) turun ke lapangan melakukan pengecekan kelayakan air apakah memenuhi syarat baku mutu atau tidak.
“Kalau tidak memenuhi syarat, maka tidak akan keluar izinnya. Jadi, kalau memang izin sudah ada, maka baku mutu air itu sudah sesuai ketentuan dan layak dikonsumsi,” ungkapnya kepada wartawan, Rabu (22/11).
Fordiansyah mengatakan, pengecekan terhadap kualitas air yang dijual oleh depot tak hanya sekali pada saat pengurusan perizinan. Tiap tahun selalu dilakukan pengecekan kualitas air yang dijual di depot-depot air minum isi ulang yang sudah berizin. “Dalam setahun, depot air ulang yang ada biasanya dicek kembali, dicek beberapa kali,” tuturnya. (dan/ce/ala/ko)







