75 Persen Depot Air Minum di Palangka Raya Belum Penuhi Standar Kelayakan

oleh
oleh

Benni menyebut, inspeksi kesehatan sudah rutin dilaku­kan oleh Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya dan DPMPTSP Kota Palangka Raya terhadap depot air minum yang ada di wilayah Kota Canik. Hanya saja, kesadaran dari pengusaha depot air minum untuk menjaga kualitas air yang dijualnya masih minim.

“Para pelaku usaha depot air minum ini belum sadar bahwa mereka harus menjaga kualitas air yang mereka jual sehari-hari,” ucapnya.

Menurut Benni, Apdanum Palangka Raya sudah membuat aturan untuk pengusaha depot air minum isi ulang terkait kon­sistensi menjaga kebersihan galon konsumen. “Galon harus selalu dibersihkan, terutama kalau ada lumut yang hijau, pastikan peralatan di depot su­dah memenuhi standar, sudah beberapa kali kami melakukan pengecekan, ada beberapa de­pot yang memang memenuhi standar,” bebernya.

Untuk mengetahui suatu de­pot air minum isi ulang sudah memenuhi standar kelayakan atau belum, Benni menyebut depot yang baik adalah yang sudah mengantongi sertifikat layak higienitas sanitasi dan ditempel di depot.

“Kalau sertifikat itu enggak ada, saya pikir belum memenu­hi standar. Sertifikat itu biasanya ditandatangani dinkes, tetapi kalau sertifikat kelayakan hi­gienis sanitasi itu dari kemen­terian,” sebutnya.

Benni menambahkan, men­gurus perizinan dan standar depot air minum isi ulang harus melewati beberapa tahap. Sep­erti mengikuti pelatihan yang diberikan pihak dinkes, inspeksi kesehatan dan lingkungan oleh dinkes yang nilainya harus di atas 80, dan memiliki kemam­puan untuk mengakses inter­net untuk mengakses website online single submission atau perizinan berusaha.

Baca Juga:  Gubernur Kalteng Luncurkan Program Dokter Spesialis Kandungan di UPR

“Tetapi tidak semua pengusa­ha bisa mengakses internet. Jadi menurut kami, pengusaha de­pot harus diberikan kemudahan untuk mengurus izin mereka,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Di­nas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palangka Raya, H Ahmad Fordiansyah mengatakan, sebelum menge­luarkan izin usaha depot air minum isi ulang, tim gabungan dari Dinas Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) turun ke lapangan mel­akukan pengecekan kelayakan air apakah memenuhi syarat baku mutu atau tidak.

“Kalau tidak memenuhi syarat, maka tidak akan keluar izinnya. Jadi, kalau memang izin sudah ada, maka baku mutu air itu sudah sesuai ketentuan dan layak dikonsumsi,” ungkapnya kepada wartawan, Rabu (22/11).

Fordiansyah mengatakan, pengecekan terhadap kualitas air yang dijual oleh depot tak hanya sekali pada saat penguru­san perizinan. Tiap tahun selalu dilakukan pengecekan kualitas air yang dijual di depot-depot air minum isi ulang yang sudah berizin. “Dalam setahun, depot air ulang yang ada biasanya dicek kembali, dicek beberapa kali,” tuturnya. (dan/ce/ala/ko)