Hasil Uji Laboratorium, Ada Sejumlah Depot Air Isi Ulang Tercemar Bakteri

oleh
oleh

Produk air minum yang di­hasilkan dari depot tertentu akan dilakukan uji sampling oleh BBPOM. Hasil uji laborato­rium itu kemudian disampaikan ke dinas terkait yang berwenang mengeluarkan perizinan dan mengawasi kualitas atau mutu, untuk kemudian dapat men­indaklanjuti hasil uji sampel itu.

“Peran kami di sini hanya membantu dalam pengujian mutu air, karena kewenangan untuk penataan air minum isi ulang dan perizinannya dipe­gang oleh pemerintah kabu­paten/kota masing-masing,” tuturnya.

Untuk mengetahui mutu air, BBPOM berpatokan pada se­jumlah indikator yang menjadi acuan bahwa air yang dijual layak dikonsumsi atau tidak. Salah satu indikator yang di­utamakan adalah kandungan mikroba dalam air.

Baca Juga:  Ribuan Jamaah Antusias Hadiri Isra Mikraj 1447 H Pemkab Kobar Bersama Gus Iqdam

“Keracunan-keracunan pan­gan biasanya disebabkan oleh cemaran mikroba patogen atau mikroba penyebab pen­yakit. Dalam air yang dijual tidak boleh ada kadar bak­teri seperti e-coli, salmonella, atau kuman lainnya penyebab penyakit. Jadi harus lulus dulu syarat itu,” jelasnya.

Selain bebas dari kandun­gan bakteri, air isi ulang juga harus bebas dari kandungan unsur-unsur logam berat seperti timbal dan kadmium. Mengenai itu sudah ada persyaratan-pers­yaratan yang ditentukan.

“Secara umum, untuk meng­etahui apakah air isi ulang layak dikonsumsi atau tidak, harus melewati pengujian mikroba serta pengujian logam berat dan mineral,” ungkapnya.