Terpisah, Kepala Dinkes Kota Palangka Raya Andjar Hari Purnomo mengatakan, pemeriksaan terhadap depot air minum isi ulang di wilayah kota terbagi menjadi dua. Pertama, pemeriksaan internal yang dilakukan rutin oleh pemilik usaha atau asosiasi pengusaha.
“Pada pengusaha air minum isi ulang bisa meminta ke puskesmas, dinkes, atau laboratorium untuk memeriksa atau menguji sampel air yang dijual mereka,” kata Andjar kepada Kalteng Pos, Kamis (23/11).
Selain pemeriksaan internal, juga bisa dilakukan pemeriksaan eksternal oleh puskesmas atau dinkes, minimal enam bulan sekali. Selain itu, lanjut Andjar, terdapat juga program dari puskesmas yang memeriksa depot-depot air minum tak berizin.
“Hal ini sesuai dengan Permenkes Nomor 492/Menkes/Per/IV/2010 tentang Kualitas Air Minum,” tandasnya. (dan/ce/ala)