Produk air minum yang dihasilkan dari depot tertentu akan dilakukan uji sampling oleh BBPOM. Hasil uji laboratorium itu kemudian disampaikan ke dinas terkait yang berwenang mengeluarkan perizinan dan mengawasi kualitas atau mutu, untuk kemudian dapat menindaklanjuti hasil uji sampel itu.
“Peran kami di sini hanya membantu dalam pengujian mutu air, karena kewenangan untuk penataan air minum isi ulang dan perizinannya dipegang oleh pemerintah kabupaten/kota masing-masing,” tuturnya.
Untuk mengetahui mutu air, BBPOM berpatokan pada sejumlah indikator yang menjadi acuan bahwa air yang dijual layak dikonsumsi atau tidak. Salah satu indikator yang diutamakan adalah kandungan mikroba dalam air.
“Keracunan-keracunan pangan biasanya disebabkan oleh cemaran mikroba patogen atau mikroba penyebab penyakit. Dalam air yang dijual tidak boleh ada kadar bakteri seperti e-coli, salmonella, atau kuman lainnya penyebab penyakit. Jadi harus lulus dulu syarat itu,” jelasnya.
Selain bebas dari kandungan bakteri, air isi ulang juga harus bebas dari kandungan unsur-unsur logam berat seperti timbal dan kadmium. Mengenai itu sudah ada persyaratan-persyaratan yang ditentukan.
“Secara umum, untuk mengetahui apakah air isi ulang layak dikonsumsi atau tidak, harus melewati pengujian mikroba serta pengujian logam berat dan mineral,” ungkapnya.