Hasil Uji Laboratorium, Ada Sejumlah Depot Air Isi Ulang Tercemar Bakteri

oleh
oleh

Terpisah, Kepala Dinkes Kota Palangka Raya Andjar Hari Purnomo mengatakan, pemeriksaan terhadap depot air minum isi ulang di wilayah kota terbagi menjadi dua. Perta­ma, pemeriksaan internal yang dilakukan rutin oleh pemilik usaha atau asosiasi pengusaha.

“Pada pengusaha air minum isi ulang bisa meminta ke pusk­esmas, dinkes, atau laborato­rium untuk memeriksa atau menguji sampel air yang dijual mereka,” kata Andjar kepada Kalteng Pos, Kamis (23/11).

Selain pemeriksaan in­ternal, juga bisa dilakukan pemeriksaan eksternal oleh puskesmas atau dinkes, min­imal enam bulan sekali. Selain itu, lanjut Andjar, terdapat juga program dari puskesmas yang memeriksa depot-depot air minum tak berizin.

Baca Juga:  Cek Dulu Listriknya! Ini Tips Aman Jual Beli dan Sewa Rumah

“Hal ini sesuai dengan Permen­kes Nomor 492/Menkes/Per/IV/2010 tentang Kualitas Air Mi­num,” tandasnya. (dan/ce/ala)