kaltengonline.com – Nofriyanti dan Yulita, dua anak kandung dari Lodoy Tamus, korban pembunuhan yang dilakukan oleh tiga orang terdakwa yakni Herlina, Triwati dan Mustika Rahayu dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Kuala Kapuas, Kamis (23/11).
Kehadiran Nofriyanti dan Yulita untuk didengarkan keterangan mereka sebagai saksi yang diajukan oleh Jaksa Rischy Akbar Sentosa SH. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Saptono SH. Ketiga terdakwa juga dihadirkan di ruang sidang. Ketiganya didampingi oleh penasihat hukum Februasea PN Kunum SH.
Sementara Nofriyanti dan Yulita sendiri memberikan kesaksiannya di persidangan ini secara bergantian. Nofriyanti sendiri yang menjadi orang pertama memberikan kesaksian.
Saksi ini sendiri menerangkan terkait ihwal hilangnya sang bapak yakni Lodoy Tamus atau yang akrab disapa Bue Lodoy dan juga hubungan perkenalan antara keluarganya dengan salah satu terdakwa yakni Herlina.
Anak kelima dari enam bersaudara anak mendiang Lodoy Tamus yang akrab disapa dengan panggilan mama Echa ini menerangkan bahwa, dirinya keluarganya mengenal Herlina sebagai teman dari salah seorang kerabatnya yang bernama Yulia.
Di depan majelis hakim yang beranggotakan hakim Pebrina Permatasari SH dan Hakim Putri Nugraheni SH, Nofriyanti kemudian menceritakan kronologis saat peristiwa hilangnya korban.
Pada 8 Juni 2023 dia ingin datang menemui ayahnya di Jalan Sulawesi, Kelurahan Pahandut. Akan tetapi, sesampai di rumah ayahnya, Nofriyanti mengaku tidak menemukan ayahnya.
“Saya mengetahui ternyata bapak (Lodoy Tamus) tidak ada di rumah pak,“ cerita saksi.
Selanjutnya, Nopriyanti mengaku dirinya sempat menelpon ke empat nomor handphone milik korban yang diketahuinya.
“Ternyata dari empat nomor HP itu, tiga nomor tidak aktif dan satu nomor yang ngangkat adalah bapak Dadan,“ cerita perempuan yang juga diketahui berprofesi sebagai guru SMA Palangka Raya.
Orang yang disebutnya bernama Dadan ini merupakan dengan salah seorang kepercayaan ayahnya.
“Saya kemudian menemui bapak Dadan dan menanyakan kenapa HP bapak saya ada dengannya, dan juga menanyakan kemana bapak saya,” katanya sembari menyebut baterai HP bapaknya sedang bermasalah (kembung) dan meminta supaya bapak Dadan membawa ke konter handphone.
Nofriyanti juga diberitahu kalau sehari sebelumnya, Lodoy Tamus pergi dari rumah dan mengatakan kepada bapak Dadan kalau dirinya bermaksud datang mengunjungi pemakaman keluarganya.
“Saya langsung tanya, lho siapa yang meninggal Dan (Bapak Dadan), saya gitukan karena saat itu tidak keluarga yang meninggal,” kata Nofriyanti.
“Ya terus,” ujar ketua Majelis hakim Sapto meminta saksi meneruskan ceritanya.
“Bue (Lodoy Tamus) bilang pergi ke pemakaman cil, bilangnya sama keponakannya,” ujar Nopriyanti menceritakan percakapannya dengan bapak Dadan.
Mendengar cerita itu, Nofriyanti mengaku dirinya kemudian berpesan kepada bapak Dadan, agar segera menghubungi dirinya bila nanti bapak Dadan ada bertemu dengan bapaknya tersebut.