Ketua Majelis Hakim Saptono sempat menawarkan upaya perdamaian antara para terdakwa dengan pihak keluarga korban yakni Nofriyanti dan Yulita.
“Sebagai orang timur dan orang beragama, kita harus berusaha agar kasus ini tidak berlanjut lagi dan berpengaruh di masa depan, jadi tidak ada dendam mendendam,” kata Hakim Saptono yang juga menegaskan proses penegakkan hukum terhadap kasus ini akan tetap berlanjut.
“Jadi saya tawar kan bagaimana kalau ada permintaan maaf dari terdakwa,” tanya hakim kepada Yulita.
Yulita pun sempat memberikan jawaban yang tegas terkait tawaran dari hakim tersebut.
“Kalau mereka minta maaf Pak, harus dengan setulusnya, kalau mereka mau ngaku, ngaku saja semua jangan separoh-separoh,” kata Yulita dengan nada tinggi.
“Ibu Nofriyanti, bagaimana,? tanya hakim kepada nofriyanti.
“Kami ini keluarga pemaaf pak, sampai sekarang kami tidak pernah mendatangi mereka atau meneror keluarga mereka, tidak pernah pak, karena kami fokus dan percaya pada aturan hukum,” kata Nofriyanti kepada ketua Majelis hakim.
Ketua Majelis hakim kemudian menanyakan hal yang sana kepada para terdakwa. “Bagaimana terdakwa mau minta maaf,” tanya hakim kepada ketiga terdakwa.
“Iya mau pak,” kata Herlina dan terdakwa lainnya.
Ketua Majelis hakim pun menyuruh Herlina untuk maju kehadapan Nofriyanti dan Yulita yang berdiri menghadap Majelis hakim dan menyampaikan permohonan maafnya secara tulus.
“Silahkan kedepan bu, sampai kan dengan tulus,” kata ketua Majelis hakim kepada Herlina.
Herlina sendiri kemudian maju dan terlihat bersimpuh di hadapan Nofriyanti dan Yulita. Kedua kakak beradik ini sendiri sempat terlihat seperti berdiri membeku saat Herlina mendekat dan kemudian berlutut didepan mereka. Sambil menangis Herlina menyampaikan ucapan permohonan maafnya.
“Saya mengaku bersalah dan mewakili keluarga besar saya saya memohon maaf kepada ibu keluarga korban atas perbuatan saya yang sudah merugikan keluarga korban dan menghilangkan nyawa bapak Lodoy Tamus,“ ucap Herlina.
“Sekiranya keluarga bisa memaafkan saya dan saya sangat menyesali perbuatan saya , ulun mohon ampun kak,” sambung Herlina.
“Teganya kamu dengan Abah ku,” ujar Nofriyanti.
Ketua Majelis hakim yang mendengar perkataan itu meminta, agar saksi untuk sabar. Nofriyanti menyampaikan kepada Majelis hakim bahwa dirinya tidak dapat memaafkan perbuatan para terdakwa. Kekesalan terhadap perbuatan Herlina juga sempat disampaikan adiknya Yulita.
Rencananya sidang kasus ini akan kembali digelar pada Kamis (30/11) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan jaksa. (sja/ala/ko)