kaltengonline.com – Baru-baru ini, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) telah merekomendasikan Pengganti Antar Waktu (PAW) untuk Reja Framika, yang saat itu masih menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya periode 2019-2024. Keputusan ini diambil berdasarkan surat nomor 015/B/DPP/2023. Rekomendasi PAW Reja Framika tersebut dilandaskan pada surat keputusan Nomor 780/SK/DPP/2023 tentang pemberhentian Reja Framika sebagai anggota PSI Kota Palangka Raya pada tanggal 31 Juli 2023, dengan nomor anggota S627120200005916. Surat PAW tersebut telah diterima oleh DPRD Kota Palangka Raya.
Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto, menjelaskan bahwa lembaga DPRD bukanlah penentu, melainkan hanya menjalankan tugasnya. Proses tersebut telah dilaksanakan, dan surat keputusan PAW telah dikeluarkan. Penentuan utama berada di tangan partai politik.
“Jadi kami hanya menjalankan saja,” ujar Sigit saat diwawancarai oleh media di Kantor DPRD Kota Palangka Raya, Senin (27/11).
Tentang pengganti Reja, data telah diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu, dan mencari waktu yang tepat untuk melakukan pelantikan.
“Nanti kami akan berkoordinasi terlebih dahulu, dan mencari waktu yang tepat untuk melakukan pelantikan. Pasalnya di surat itu tertulis menyegerakan pengangkatan dan pelantikan,” tutupnya. (*ham/uni/ko)