Hari ini Kampanye Dimulai. Inilah Titik Pemasangan APK yang Diperbolehkan dan Dilarang

oleh
oleh

Lokasi yang disediakan oleh penyelenggara pemilu itu diperuntukkan bagi partai politik. 18 partai politik peserta pemilu boleh memasang APK para calegnya di tempat yang disediakan itu.

“Itu kami sediakan hanya untuk partai politik, jadi terserah partai politik mau pasang nama-nama calegnya di situ sesuai dapil atau bagaimana. Yang pasti itu ruang yang disiapkan untuk partai politik dan sudah dipasang patok-patoknya sesuai nomor urut partai,” ungkap Joko.

Lokasi tersebut disediakan untuk memasang baliho dengan ukuran tinggi maksimal 6 meter dan lebar 4 meter. Sedangkan untuk jenis spanduk, maksimal tinggi 1,5 dan lebar 6 meter.

“Apabila ada yang ketahuan melanggar, seperti memasang di area taman, tiang listrik, pohon, maupun tempat lain yang dilarang, maka sudah ranahnya Bawaslu untuk menertibkan,” tegasnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Palangka Raya, Yansen menjelaskan, lokasi yang disiapkan oleh penyelenggara pemilu untuk pemasangan APK hanya diperuntukkan bagi partai politik, capres-cawapres, dan calon anggota legislatif RI dapil Kalteng.

Baca Juga:  Audiensi dengan Gubernur, GP Ansor Kalteng Bahas Pengkaderan dan Pelantikan Pengurus Baru

“Bagi para caleg, karena jumlah mereka sangat banyak, jadi dipersilakan untuk pasang APK di pekarangan rumah-rumah warga atau warung, dengan catatan sudah mendapat izin dari sang pemilik, atau bisa saja dengan menyewa billboard,” tutur Yansen.

Mengenai APK yang dipasang di lokasi yang dilarang, lanjut Yansen, itu akan menjadi temuan dan laporan ke pihak pengawas pemilu. (irj/ce/ala)

LOKASI YANG DILARANG PASANG APK

  • Tempat pendidikan (gedung dan halaman sekolah/perguruan tinggi)
  • Tempat ibadah
  • Fasilitas tertentu milik pemerintah
  • Gedung milik pemerintah
  • Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan
  • Fasilitas umum lain (tiang listrik, lampu merah, dan sebagainya)