Dalam proses pengurusan izin, ada pemeriksaan laboratorium untuk mendapatkan sertifikat layak higienitas sanitasi (SLHS), dalam rangka memastikan bahwa depot air benar-benar sehat. Untuk uji laboratorium demi mendapatkan SLHS itu, Nur menyebut, masih banyak pengusaha depot air yang menganggap pemeriksaan laboratorium itu mahal.
“Padahal pemeriksaan di laboratorium untuk mendapatkan SLHS itu hanya tiga tahun sekali, sekali urus pun biayanya kurang lebih Rp1 juta,” tegasnya.
Terkait dengan anggapan bahwa untuk memeriksakan air isi ulang harus diantar ke provinsi tetangga, Nur secara tegas menampik hal itu. Sebab, Kalteng sendiri sudah memiliki dua laboratorium yang bisa menguji secara penuh sampel air minum isi ulang. Dua laboratorium itu sudah terakreditasi dan layak melakukan pengujian kualitas air.
“Kita punya dua laboratorium, satu milik Labkesda Dinkes Provinsi Kalteng dan satunya milik BBPOM Palangka Raya, keduanya bisa memeriksa dan menguji kualitas air minum isi ulang,” tuturnya.
Ia menegaskan bahwa perizinan itu sangat penting untuk memastikan bahwa air yang dijual memang layak dikonsumsi. “Maka ketika belum berizin, kesehatan air minum yang dijual itu pun diragukan karena untuk mendapatkan izin harus memenuhi syarat kesehatan,” ucapnya.
Menanggapi arahan Pj Wali Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu yang meminta untuk mengecek kualitas air dan perizinan yang dimiliki, Nur menyebut Dinkes Kota Palangka Raya melalui puskesmas terus melaksanakan itu sesuai wilayah kerja masing-masing.
“Kendala kami adalah ada beberapa depot air minum isi ulang yang airnya bagus, tetapi tidak memiliki izin. Makanya perizinan perlu dibenahi dahulu. Kalau sudah berizin, pasti kami bisa melakukan pengawasan,” ucapnya.
Selain itu, petugas di puskesmas juga tak jarang mengalami kesulitan, karena beberapa pengelola depot air minum enggan memeriksakan kualitas air yang dijualnya.
“Petugas kami dari puskesmas justru dimarahi oleh pengelola depot karena tidak mau airnya diperiksa, petugas kami dimaki-maki, bahkan sampai menangis, beberapa pengelola depot kadang frontal, padahal mungkin tidak berizin,” katanya.
Nur mengimbau masyarakat agar berhati-hati membeli air di sejumlah depot air minum isi pulang. Masyarakat diharapkan dapat teliti melihat apakah depot air minum isi ulang memiliki SLHS. Sebab, pihak paling terdampak dari masalah ini adalah masyarakat. Pihaknya juga mengimbau para pengusaha depot air agar bergabung dalam asosiasi seperti Apdanum dan memperbesar organisasi itu.
“Bagi pengelola atau pengusaha depot, aktiflah mencari tahu ke dinkes terkait informasi seputar pengurusan izin yang dibutuhkan. Jangan sampai ada isu-isu miring yang tidak benar, seperti terkait izin laboratorium, masih ada yang miskonsepsi,” tandasnya.
Terpisah, Kepala DPMPTSP Kota Palangka Raya Achmad Fordiansyah mengatakan, bagi para pelaku usaha, sebelum memulai menjalankan usaha haruslah mengantongi izin usaha. Para pelaku usaha pengisian air minum isi ulang dapat mengurus izin di Mal Pelayanan Publik (MPP) Huma Betang Kota Palangka Raya yang terletak di Jalan Yos Sudarso.
“Kalau mau mengurus izin usaha pengisian air minum isi ulang, sekarang bisa ke MPP Huma Betang, di sana akan dilayani apa saya yang perlu dipenuhi untuk mengurus izin usaha itu,” sebutnya.
Achmad Fordiansyah menghimbau bagi para pelaku usaha yang belum mengantongi izin usaha agar segera mengurus. Apabila belum memenuhi standar, maka harus segera disesuaikan dengan standar yang ada dengan melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan. (dan/mut/ce/ala/ko)







