kaltengonline.com – Persoalan air minum isi ulang di Palangka Raya kembali menjadi sorotan. Masih banyak depot air minum isi ulang tanpa mengantongi izin dari lembaga terkait. Padahal perizinan sangat penting untuk memastikan bahwa air yang dijual layak dikonsumsi masyarakat. Tak heran jika kualitas air yang dijual oleh banyak depot air minum isi ulang pun diragukan. Tak sedikit pengusaha depot air minum isi ulang yang enggan mengurus perizinan.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Palangka Raya Andjar Hari Purnomo melalui Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Nur Ainawiyah mengatakan, Dinkes Palangka Raya memiliki kewenangan memberikan rekomendasi kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Palangka Raya untuk mengeluarkan izin kepada masyarakat untuk membuka usaha depot air minum isi ulang.
“Kami melakukan inspeksi kesehatan lingkungan (IKL), di situ kami melihat apakah depot air yang didirikan itu kondisi sekitarnya sehat, seperti jarak dari tempat pembuangan sampah, kebersihan tempat di sekitar alat isi, kondisi rumah, sinar UV berfungsi, sanitasinya, serta indikator lain untuk menilai kesehatan lingkungan sekitar depot,” beber Nur kepada Kalteng Pos saat dijumpai usai mengikuti rapat di Kantor Bappedalitbang Kota Palangka Raya, Rabu (29/11).
Selain IKL, Dinkes Kota Palangka Raya juga melakukan pemeriksaan sampel air untuk menguji kesehatan air yang akan dijual di depot air minum isi ulang bersangkutan. Itu dimaksudkan untuk memastikan airnya layak dikonsumsi, dengan memperhatikan indikator kelayakan, baik dari sifat fisik, kimia, maupun biologis.
“Selain itu, pengusaha depot air minum isi ulang juga harus memiliki sertifikat pelatihan. Untuk mendapatkan itu, tidak hanya melalui pelatihan yang diberikan dinkes, tetapi juga bisa organisasi profesi dan asosiasi pengusaha air minum yang sudah memenuhi standar pelatihan pengusaha air minum,” jelasnya.
Dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 14 Tahun 2021, pemeriksaan atas air minum isi ulang dilakukan secara internal maupun eksternal. Secara internal, pengelola atau pengusaha depot air minum memiliki kewajiban untuk secara mandiri memeriksakan kualitas air yang dijualnya.
“Pengusaha bisa meminta pihak laboratorium kesehatan daerah (labkesda), puskesmas, BBPOM, atau asosiasi untuk memeriksa mutu air. Sayangnya, pengusaha-pengusaha kita masih minim kesadaran,” tuturnya.
Secara eksternal, pemeriksaan kualitas air minum isi ulang bisa dilakukan oleh dinkes, puskesmas, labkesda, dan BBPOM. “Jika hanya dibebankan ke dinkes, sudah tentu tidak bisa maksimal saking banyaknya depot,” tuturnya.
Nur menyebut, sejauh ini masih banyak depot air minum isi ulang di Palangka Raya yang belum berizin. Ia membenarkan data dari Asosiasi Pengelola Air Minum Isi Ulang (Apdanum) Palangka Raya yang menyebut 75 persen depot air minum di Palangka Raya belum berizin.
“Persoalannya, banyak pengelola depot air minum isi ulang yang enggan mengurus izin karena menyangka urusan perizinan itu lama, padahal tidak benar,” kata Nur.