KALTENGONLINE.COM-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, dipimpin oleh Ketua Ardiansah, S.Hut, MM, bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas, menyetujui Ran-cangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (Raperda APBD) Kabupaten Kapuas untuk Tahun Anggaran 2024.
Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna pada Kamis (30/11).Rapat tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua I DPRD Kapuas, Yohanes, ST, dan Wakil Ketua II DPRD Kapuas, Evan Rahman Saputra, serta anggota dewan lainnya, dan dihadiri oleh perwakilan Forkopimda.
Dari pihak eksekutif, rapat dihadiri oleh Pj Bupati Kapuas, Erlin Hardi, ST, Sekretaris Daerah Kapuas, Drs. Septedy, M.Si, dan beberapa kepala SKPD di bawah Setda Pemkab Kapuas.
“Raperda APBD Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2024 telah disahkan menjadi Peraturan Daerah pada paripurna ke-13 masa persidangan I Tahun Sidang 2023 – 2024,” ungkap Ardiansah.
Politikus dari Partai Golkar Kabupaten Kapuas ini menambahkan bahwa penandatanganan pengesahan Raperda APBD Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2024 telah dilaksanakan oleh pimpinan DPRD Kapuas dan Pj Bupati Kapuas.
“Pengesahan ini akan mengikuti mekanisme dewan, dan salah satu tahapannya adalah evaluasi oleh Gubernur,” tambahnya.
Sementara itu, Pj Bupati Kapuas, Erlin Hardi, menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kapuas atas proses pembahasan RAPBD tersebut.
“Kami sangat menghargai kerjasama dan kontribusi yang diberikan oleh pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kapuas dalam menyelesaikan pembahasan dengan baik dan sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” ucapnya.
Erlin mengakui bahwa saran, pendapat, dan masukan dari anggota dewan akan menjadi perhatian pemerintah daerah dalam proses pembahasan tersebut.“Kami sekali lagi mengucapkan terima kasih atas pandangan umum dari fraksi-fraksi yang mendukung RAPBD Kapuas Tahun Anggaran 2024,” tutupnya. (KO)