KALTENGONLINE.COM – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng menggeledah Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKAD) Kabupaten Barito Selatan (Barsel). Penggeledahan itu dilakukan untuk mencari dan menemukan alat bukti tambahan terkait dugaan tindak pidana korupsi bantuan operasional kesehatan (BOK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan tahun anggaran (TA) 2020-2021, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-05/O.2/Fd.1/08/2022 tanggal 15 Agustus 2022 Jo. Nomor: PRIN-05.A/O.2/Fd.1/08/2023 tanggal 09 Agustus 2023.
Pj Bupati Barsel Deddy Winarwan membenarkan perihal penggeledahan yang dilakukan oleh Kejati Kalteng di kantor BPKAD. Ia mengatakan bahwa kasus itu terjadi sebelum dirinya menjabat Pj Bupati Barsel.
“Ya, benar. Penggeledahan itu terkait dugaan korupsi dana BOK di Dinkes Barsel tahun anggaran 2020-2021, kasusnya sebelum saya ditunjuk sebagai Pj Bupati Barsel,” ucap Pj Bupati Barsel Deddy Winarwan kepada wartawan, kemarin (5/12).
Terkait penggeledahan itu, menurut Deddy sudah merupakan ranah Kejati Kalteng. Pemerintah Kabupaten Barsel mendukung dan menghormati penegakan hukum dan proses hukum yang dilaksanakan oleh aparat penegak hukum.
“Pemkab Barsel akan mendukung penuh dan menghormati penegakan hukum. Saya sebagai pj bupati sudah perintahkan kepada seluruh jajaran ASN Pemkab Barsel untuk patuh dan mengikuti proses hukum dimaksud dengan memberikan data-data yang diminta para penegak hukum terkait kasus itu,” tegasnya.
Tim penyidik menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dana BOK pada Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan TA 2020-2021. Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan, dokumen-dokumen tersebut dibawa ke Kejati Kalteng. Perkara dugaan korupsi dana BOK itu bermula pada tahun 2020, saat Pemkab Barito Selatan menerima dana alokasi khusus non fisik (DAK-NF) senilai Rp. 14.193.918.000 yang dipergunakan untuk BOK puskesmas, BOK dinas kesehatan, BOK sistem E-logistik obat dan BMHP, BOK stunting, dukungan manajemen, akreditasi puskesmas, jaminan persalinan (jampersal), serta pengawasan obat dan makanan.
Kemudian tahun 2021, Pemkab Barsel menerima DAK-NF senilai Rp16.414.374.000 yang dipergunakan untuk BOK kab/kota, BOK puskesmas, BOK kefarmasian dan alkes, BOK stunting, jampersal, dukungan akreditasi puskesmas, dukungan akreditasi laboratorium kesehatan, serta pengawasan obat dan makanan. Diduga kuat ada indikasi penyelewengan dalam penggunaan dana tersebut. (ena/ce/ala/KO)