Menurut Kuwi, seharusnya pertemuan yang dilakukan di Aula Disbun Kalteng itu bisa menemukan kesepakatan, bukan langsung menerima. Ternyata tidak ada kesepakatan yang dijanjikan. Padahal, ketika sebelumnya dipanggil ke Palangka Raya untuk pertemuan di Disbun Kalteng, pihaknya pernah dijanjikan untuk membahas perihal kesepakatan tersebut.
“Masih tidak jelas penyelesaian masalahnya. Seharusnya hari ini (kemarin, red) kami menemukan kesepakatan, tetapi ternyata tidak ada,” ungkapnya.
Senada juga diungkapkan Pj Kepala Desa Bangkal, Susila Sri Wahyuni. Ia mengatakan, ketika dipanggil pertama kali untuk mengikuti pertemuan di Disbun Kalteng, pihaknya dijanjikan untuk membahas MoU, tidak langsung menerima SHU seperti yang terjadi kemarin.
“Melalui MoU itu kami baca, apakah uangnya sesuai. Pak Kuwi selaku ketua koperasi dan saya selaku pj kades tidak akan menerima, karena memang tidak sesuai dengan janji awal,” ujar Susila.
Menurut Susila, janji awal adalah realisasi luasan plasma sebesar 1.175 ha. Adapun 443 ha yang diserahkan hari itu merupakan pemberian awal yang murni plasma di atas lahan berstatus APL. Sisanya sekitar 732 ha menunggu selesai izin pelepasan status kawasan.
Ditanya apakah anggota koperasi merepresentasikan masyarakat yang menolak termasuk keluarga korban, Susila dan Kuwi serentak menyebut masih belum. Namun pihaknya akan mendekatkan ke masyarakat apabila lahan seluas 1.175 ha sudah direalisasikan menjadi plasma sesuai tuntutan awal dari masyarakat.







