Realisasi Plasma Grup Best Agro Tak Sesuai Janji

oleh
oleh

Menurut Kuwi, seharusnya pertemuan yang dilakukan di Aula Disbun Kalteng itu bisa menemukan kesepakatan, bukan langsung menerima. Ternyata tidak ada kesepaka­tan yang dijanjikan. Padahal, ketika sebelumnya dipanggil ke Palangka Raya untuk per­temuan di Disbun Kalteng, pihaknya pernah dijanjikan untuk membahas perihal kes­epakatan tersebut.

“Masih tidak jelas penyele­saian masalahnya. Seharusnya hari ini (kemarin, red) kami menemukan kesepakatan, tetapi ternyata tidak ada,” un­gkapnya.

Senada juga diungkapkan Pj Kepala Desa Bangkal, Susila Sri Wahyuni. Ia mengatakan, ketika dipanggil pertama kali untuk mengikuti pertemuan di Disbun Kalteng, pihaknya dijanjikan untuk membahas MoU, tidak langsung mener­ima SHU seperti yang terjadi kemarin.

“Melalui MoU itu kami baca, apakah uangnya sesuai. Pak Kuwi selaku ketua kopera­si dan saya selaku pj kades tidak akan menerima, karena memang tidak sesuai dengan janji awal,” ujar Susila.

Baca Juga:  Listrik Padam, Api Menyala. SMKN 2 Nyaris Terbakar

Menurut Susila, janji awal adalah realisasi luasan plasma sebesar 1.175 ha. Adapun 443 ha yang diserahkan hari itu merupakan pemberian awal yang murni plasma di atas la­han berstatus APL. Sisanya se­kitar 732 ha menunggu selesai izin pelepasan status kawasan.

Ditanya apakah anggota koperasi merepresentasikan masyarakat yang menolak ter­masuk keluarga korban, Susila dan Kuwi serentak menyebut masih belum. Namun pihakn­ya akan mendekatkan ke mas­yarakat apabila lahan seluas 1.175 ha sudah direalisasikan menjadi plasma sesuai tuntu­tan awal dari masyarakat.