“Tetapi kalau seperti ini, kami masyarakat Bangkal akan menolak semua, terus terang saja. Kami akan usahakan agar masyarakat mau lagi menjadi anggota koperasi, asalkan sesuai dengan yang dijanjikan kemarin, bukan seperti ini,” tegasnya.
Susila menambahkan, pada intinya jika masih dijanjikan demikian, masyarakat tetap akan menolak, karena tidak sesuai dengan tuntutan. “Pertemuan hari ini pun seharusnya membicarakan MoU, bukan langsung menerima,” tandasnya.
Di tempat yang sama, Direktur PT HMBP Robi Zulkarnain memilih irit bicara saat wartawan mencoba membujuknya untuk buka suara terkait realisasi plasma tersebut. Namun Robi tampak enggan meladeni awak media. “Saya koordinasi dahulu dengan pemda, kami menghormati mediasi yang sudah dilakukan, jadi kami ikut arahan dari pemda,” ucapnya.
Disinggung terkait banyaknya anggapan bahwa lahan seluas 1.175 ha itu berada di luar HGU milik PT HMBP, Robi tidak menjawab secara jelas. Ia hanya menyebut akan dikoordinasikan dengan pemda. “Kami sudah melakukan semua kebijakan dengan mengikuti Undang-Undang Cipta Kerja, terima kasih ya,” tandasnya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Perkebunan Kalteng H Rizky R Badjuri mengatakan, 443 ha lahan APL itu diserahkan kepada masyarakat dalam bentuk SHU. Menurut Rizky, solusi yang pihaknya tawarkan itu sudah menuju role model dari penyelesaian masalah yang ideal.







