“Kemarin kami berjuang, ada tahapan dari satgas sawit yang melakukan penyelesaian untuk lahan di luar HGU. Kami dari daerah menunggu keputusan rekan-rekan dari pusat, pasti tidak akan lama lagi,” katanya.
Menurut Rizky, hasil penyelesaian masalah terkait lahan seluas 732 ha yang dituntut masyarakat untuk menjadi plasma itu ada di tangan satgas sawit. “Di sana ada Kementan, KLHK, kami tunggu dari bekerjanya semua ini, mudah-mudahan masyarakat bisa mendapat apa yang diharapkan,” tandasnya.
Seperti diketahui, Pemprov Kalteng melaksanakan kegiatan seremonial realisasi pembayaran sisa hasil usaha (SHU) oleh PT HMBP kepada Koperasi Maju Bersama Bangkal di Aula Dinas Perkebunan Kalteng, Selasa (5/12). Penyerahan itu dihadiri pemerintah provinsi, Pemkab Seruyan, manajemen PT HMBP, pengurus Koperasi Maju Bersama Bangkal, dan sebagian warga Desa Bangkal.
Wakil Gubernur Kalteng H Edy Pratowo mengatakan, sudah ada 443 hektare (ha) lahan yang akan dikelola oleh masyarakat sebagai bagian dari kemitraan plasma. Ia mengklaim sudah ada titik temu dari semua pihak berdasarkan keinginan yang disampaikan.
“Yang selalu kami tekankan adalah bagaimana agar investasi bisa muncul dan memberikan kesejahteraan bagi masyarakat,” ucap Edy kepada wartawan usai kegiatan.
Menurutnya, memang ada gejolak-gejolak yang berpotensi menimbulkan konflik. Namun dengan prinsip musyawarah mufakat, diupayakan agar masalah yang ada bisa ada bisa ada solusi dan titik temu kesepakatan sejumlah pihak.
“Ke depannya jika ada masalah-masalah seperti ini, diharapkan bisa dimusyawarahkan dengan baik dan cepat direspons,” tuturnya.
Masyarakat menuntut agar perusahaan bisa merealisasikan kebun plasma seluas 1.175 ha di sekitar wilayah perusahaan. Sementara pemerintah menyebut baru bisa merealisasikan seluas 443 ha. Menurut Edy, pada akhirnya akan direalisasikan luas lahan yang sesuai tuntutan masyarakat, tetapi saat ini masih berproses.
“Masih berproses, masyarakat meminta SHU. Dari sini kami bagikan SHU sebanyak 627. Masih ada satgas sawit yang mempertimbangkan sisa luasan, karena statusnya masih dalam kawasan,” bebernya.







