Selain pada lahan seluas 443 ha yang berstatus lokasi APL, lanut Edy, tidak tertutup kemungkinan 732 ha yang masih dalam kawasan HPK saat ini bisa dijadikan plasma setelah clean and clear, sehingga sesuai dengan tuntutan masyarakat seluas 1.175 ha. Namun, saat ini masih pada tahap pengusulan izin kepada Satgas Peningkatan Tata Kelola Kelapa Sawit.
“Itu sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 tentang Perizinan Usaha Perkebunan, bahwa tiap perusahaan yang memiliki wilayah kerja 250 ha lebih wajib membangun plasma sebesar 20 persen dari kebun inti,” jelasnya.
Edy menjelaskan, kegiatan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat dengan pola bagi hasil pendapatan atau dana alokasi plasma (DAP) atau sisa hasil usaha (SHU) oleh PT HMBP itu diharapkan menjadi solusi untuk menjembatani kepentingan masyarakat sekitar perusahaan itu, sehingga kesejahteraan masyarakat meningkat dan investasi tetap berjalan lancar.
Hasil pengelolaan perkebunan kelapa sawit yang dikelola PT HMBP seluas kurang lebih 443 ha yang merupakan lokasi APL, ujar Edy, disisihkan sebesar Rp650.000 per ha, sehingga jika ditotalkan berjumlah Rp287.950.000. Jumlah itu yang dapat diserahkan kepada masyarakat melalui Koperasi Maju Bersama Bangkal tiap bulannya, sebagaimana yang ditetapkan melalui surat keputusan (SK) Bupati Seruyan. (dan/ce/ala)







