kaltengonline.com – Menjelang sidang putusan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni sebagai terdakwa, massa pendukung yang tergabung dalam Solidaritas Masyarakat Dayak (SMD) menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Kamis (7/12). Mereka meminta majelis hakim yang menangani perkara tersebut bersikap netral dan mengeluarkan keputusan yang seadil-adilnya.
Koordinator lapangan SMD, Chandra menuturkan, aksi damai yang dilakukan pihaknya itu bermaksud menyampaikan empat poin penting yang kiranya dipertimbangkan majelis hakim yang menangani perkara Ben dan Ary. Mereka meyakini kedua terdakwa tidak pernah meminta uang kepada anak buah. Nama Ben dan Ary kerap kali dipakai oleh pihak lain untuk kepentingan pribadi. Selanjutnya, dana pilkada kampanye pilkada merupakan dana pribadi Ben. Dan yang terakhir mengenai agenda politik menghadapi pilgub 2024.
“Kami ingin sampaikan keempat poin itu, karena kami lihat belum ada keadilan. Jadi, kami ingin memperjuangkan itu. Ini adalah bukti solidaritas kami masyarakat Kalteng. Para peserta aksi damai datang dengan semangat dan keinginan sendiri tanpa ada paksaan dan menyuarakan bersama-sama,” ucapnya, Kamis (7/12).
Chandra menjelaskan, pihaknya meyakini bahwa kasus yang menimpa Ben dan Ary adalah kasus yang direkayasa menjelang tahun politik. Fakta-fakta persidangan seperti dibuat-buat atau direkayasa. Karena itulah pihaknya mendesak agar terdakwa Ben dan Ary dibebaskan secara murni.
Lebih lanjut ia menyebut, putusan jaksa yang menuntut hukuman 8 tahun penjara, tidak dapat diterima. Sebab, tuntutan itu tidak sesuai dengan tuntutan awal, akibat dari banyaknya saksi-saksi yang menarik BAP. Menurut Chandra, hal itu merupakan salah satu bukti jika terdakwa Ben dan Ary tidak bersalah.
“Kami berharap aksi damai ini bisa didengarkan oleh pihak pengadilan, karena kita yakin Pak Ben dan Ibu Ary tidak bersalah. Kami ingin mereka dibebaskan. Kami juga meminta agar harkat dan martabat keduanya dikembalikan seperti sedia kala. Kami memohon kebijakan majelis hakim, karena satu-satunya gerbang keadilan. Kami berharap hakim bersikap netral, tanpa ada intervensi dari pihak mana pun,” tegasnya.
Di tempat yang sama, Setiawan selaku anggota SMD berharap seklaigus meminta kebijakan majelis hakim yang menangani perkara Ben dan Ary, karena itu satu-satunya gerbang menuju keadilan. “Kami tidak bisa menerima putusan jaksa kemarin yang menuntut terdakwa dengan hukuman delapan tahun penjara,” ucapnya.
Ia berharap majelis hakim bersikap netral dalam mengambil keputusan atas kasus yang menimpa Ben dan Ary. (ovi/*arb/ce/ala/ko)