KALTENGONLINE.COM – Pj Bupati Seruyan Drs.H. Djainuddin Noor, M.A.P. pimpin rapat Persiapan Cipta Kondisi Jelang Pemilu Tahun 2024, Minggu (10/12/ 2023). Turut hadir langsung Ketua DPRD Kabupaten Seruyan Zuli Eko Prasetyo, Kapolres Seruyan AKBP Priyo Purwanto, S.I.K., Perwira Penghubung KODIM 1015 SPT Mayor Inf Joko Susilo, Pj Sekretaris Daerah dr. Bahrun Abbas, M.P.H., Kepala Badan Kesbangpol Hartasima, M.Pd.
Dalam rapat ini dibahas dan ditandatangani bersama perihal surat edaran bersama antara Bupati Seruyan, DPRD Kabupaten Seruyan, Kepala kepolisian Resort Seruyan, Komandan Komando Distrik Militer 1015 Sampit dan Kepala Kejaksaan Negeri Seruyan tentang Larangan Pemanenan, Pengangkutan dan Penerimaan Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Secara Tidak Sah di Wilayah Kabupaten Seruyan.
Isinya yaitu tentang larangan melakukan pemanenan TBS kelapa sawit secara tidak sah; melarang pengepul TBS kelapa sawit untuk menerima atau membeli TBS kelapa sawit dari masyarakat yang tidak dapat membuktikan asal perolehan TBS kelapa sawit dan diduga TBS kelapa sawit tersebut berasal dari hasil penjarahan atau hasil perbuatan tindak pidana; melarang mengangkut, menguasai atau memiliki TBS kelapa sawit berasal dari hasil penjarahan atau hasil perbuatan tindak pidana; melarang pemegang izin pabrik kelapa sawit (PKS) atau Izin Usaha Perkebunan unuk Pengolahan (IUP-P) menerima atau membeli TBS kelapa sawit berasal dari hasil penjarahan atau hasil perbuatan tindak pidana.
Selain larangan ada pula hal-hal yang menjadi sanksi yaitu, seluruh pengepul TBS kelapa sawit yang menerima atau membeli TBS kelapa sawit secara tidak sah akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku; bagi masyarakat atau kelompok masyarakat yang tidak mengindahkan larangan melakukan penjarahan atau pemanenan TBS kelapa sawit secara tidak sah akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku; terhadap pegang izin PKS atau IUP-P kelapa sawit yang tidak mengindahkan larangan tersebut di atas, maka izin PKS atau izin IUP-P akan DI-EVALUASI / DICABUT, diberikan sanksi sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku. (uz/a/wal)