kaltengonline.com – Ada tiga sengketa calon legislatif (caleg) yang ditangani Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalteng selama proses tahapan pencalonan. Satu sengketa ditangani Bawaslu provinsi terkait calon DPD. Kemudian duanya lagi saat proses daftar calon tetap (DCT), ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Katingan dan Pulang Pisau (Pulpis).
“Sengketa pemilu yang menjadi kewenangan Bawaslu adalah sengketa proses. Setelah penetapan DCT anggota DPR, DPRD dan DPD, ada laporan sengketa yang kami terima di Katingan dan Pulpis. Permohonan sengketa yang masuk tersebut adalah terkait penetapan DCT yang bakal calon anggota legislatif saat itu tidak diloloskan KPU menjadi DCT. Maka sesuai dengan ketentuan, mereka boleh mengajukan sengketa ke Bawaslu,” kata Koordinator Divisi Hukum dan Sengketa Bawaslu Kalteng Kritaten Jon kepada Kalteng Pos, ketika ditemui di ruang kerjanya, Kantor Bawaslu Kalteng, Jumat (15/12).
Lebih lanjut ia menjelaskan, sengketa di Katingan sudah selesai dan diproses oleh Bawaslu setempat. Kala itu, karena mediasi gagal, lalu dilanjutkan ke proses persidangan. Hasil putusannya, Bawaslu Kabupaten Katingan menolak permohonan tersebut. “Permohonan itu tidak diloloskan, karena mantan narapidana yang mau mencaleg jedanya belum lima tahun,” terangnya.
Di Pulpis, lanjut dia, persoalannya pun sama. Yaitu mantan narapidana mencalonkan diri menjadi caleg. Namun sengketa itu bisa diselesaikan di tahap mediasi, sehingga tidak sampai di persidangan. “Setelah mendengarkan penjelasan dari KPU Pulpis, akhirnya pihak pemohon tidak melanjutkan dan bersedia menerima keputusan KPU mengenai DCT,” sebutnya.
Kemudian, sengketa yang masuk ke Bawaslu Kalteng adalah terkait salah satu calon anggota DPD. “Itu sudah selesai juga diproses mediasi. KPU memberi ruang kepada yang bersangkutan untuk melengkapi syarat administrasi yang diperlukan. Namun dalam rentang waktu yang diberikan, pemohon tidak bisa memenuhi, sehingga tidak dilanjutkan ke tahap berikut,” terang Kritaten.
Menurutnya, sesuai dengan aturan yang berlaku, Bawaslu akan memproses sengketa dalam waktu yang sudah ditentukan. “Jadi sejak permohonan diterima sampai dengan putusan, jangka waktunya maksimal 12 hari kerja, tidak boleh lewat,” tandasnya. (kom/aza/ce/ktk/ko)