Meski memiliki bukti sertifikat hak milik (SHM) sebagai kepemilikan tanah, kenyataannya para pensiunan PNS itu saat ini tidak menguasai lahan milik mereka tersebut.
“Kami membeli tanah itu dengan cara dipotong gaji, bukan dikasih begitu saja. Saat pensiun, malah tak bisa menguasainya,” timpal salah satu pelapor.
Pengacara yang merupakan pimpinan dari Kantor Advokat Sitmar H I Anggen itu menjabarkan, adapun lokasi tanah berdasarkan SK Gubernur Kalteng itu terletak di kawasan Jalan Badak atau sekarang disebut Hiu Putih.
Sebagai bukti kepemilikan tanah itu, Sitmar mengatakan, para kliennya memiliki bukti surat kepemilikan tanah berupa SHM yang diterbitkan BPN Kota Palangka Raya. Tahun penerbitannya pun berbeda-beda. Ada yang tahun 1997, 1998, 1999, dan 2000.
Terkait sejarah tanah milik para kliennya itu, Sitmar menerangkan, sekitar tahun 1990, Pemprov Kalteng yang pada waktu itu dipimpin Gubernur Drs Soeparmanto, membuat kebijakan terkait pengadaan kavelingan untuk dijadikan kawasan perumahan bagi para PNS yang bekerja di lingkungan Pemprov Kalteng, pensiunan anggota DPRD Kalteng, dan atlet-atlet berprestasi.







