Kemudian Gubernur Kalteng saat itu mengeluarkan SK Gubernur Kalteng Nomor 845.2/1080/Peg tertanggal 10 September 1990 tentang penunjukan satuan tugas (satgas) untuk pelaksanaan pembagian kaveling tanah perumahan PNS di lingkungan Setwilda Tingkat I Kalteng tahun anggaran 1990/1991.
“Adapun untuk pendataan para PNS yang berhak memperoleh tanah tersebut dilakukan oleh Biro Kepegawaian Kantor Gubernur Kalteng kala itu.” jelasnya.
Kemudian kebijakan itu disampaikan kepada pihak Pemerintah Kotamadya Palangka Raya. Wali kota Palangka Raya saat itu pun menyetujui usulan gubernur tersebut.
Selanjutnya Wali Kota Palangka Raya mengeluarkan SK Wali Kotamadya Palangka Raya Nomor 08.500.1.Site.X/1990 terkait penetapan lokasi untuk kompleks perumahan PNS di lingkungan Setwilda Tingkat I Kalteng.
“Adapun untuk lokasi perumahan PNS itu, dahulu ditetapkan di wilayah Kelurahan Palangka, Kecamatan Pahandut dengan luas sekitar 208 hektare, tepatnya di Jalan Badak sampai di wilayah yang sekarang dikenal sebagai Jalan Hiu Putih,” sebutnya.
Total yang berhak memperoleh tanah di lahan kawasan perumahan PNS tersebut berjumlah 3.103 orang. Sebagai bukti bagi para PNS terkait kepemilikan tanah tersebut, Gubernur Kalteng mengeluarkan sejumlah SK yang dimulai dari SK Gubernur Kalteng Nomor SK 061.1/317/Pem tanggal 3 Februari 1997 terkait pemberian kaveling tanah bagi para PNS di lingkungan Pemda Provinsi Kalteng. Nama para PNS yang memperoleh tanah tersebut serta lokasi tanah terlampir dalam SK tersebut. Menyusul keluar SK Gubernur Kalteng tahun 1998,1999, dan 2000.
“Seluruh SK Gubernur itu menyebutkan terkait pemberian lokasi kaveling tanah di Jalan Badak yang diberikan kepada para PNS,” ujarnya lagi sembari menambahkan bahwa pihaknya juga melampirkan seluruh SK Gubernur Kalteng tersebut dalam laporan pengaduan ke kepolisian.







