15 Pensiuan PNS Pemprov Kalteng Mengadu ke Polda

oleh
oleh
15 pensiunan PNS Pemprov Kalteng dan ahli waris didampingi pengacara mengadu ke Ditreskrimum Polda Kalteng

Dengan berbekal SK Guber­nur Kalteng itu, para pemi­lik tanah mengajukan wark­ah untuk pengurusan SHM tanah mereka ke Kantor BPN Palangka Raya. Pengajuan SHM tanah itu dilakukan secara kole­ktif yang diurus melalui Yayas­an Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Isen Mulang.

“Total SHM yang dikeluarkan oleh BPN Kota Palangka Raya untuk lahan di lokasi peruma­han PNS di Jalan Badak dan Hiu Putih sekitar 2.300,” kata Sitmar yang menambahkan bahwa seluruh SHM itu diterbikan oleh pihak BPN Palangka Raya dalam periode 1997-2000.

Sayangnya, tanah-tanah milik mereka di Jalan Hiu Pu­tih itu kini dikuasai oleh para pihak terlapor.

Ditanya apakah persoalan lahan milik kliennya tersebut memiliki keterkaitan dengan kelompok mafia tanah terpida­na Madi Goening Sius, secara tegas Sitmar mengatakan tidak ada hubungan.

“Persoalan lahan di Jalan Hiu Putih ini sama sekali tidak ada hubungan dengan kasus perka­ra Madi,” tegasnya.

Baca Juga:  UPR Tuan Rumah Rapat Tahunan ke-XLVI BKS-PTN Wilayah Barat

Sitmar memercayai kepoli­sian untuk menyelidiki dari mana para terlapor dapat mem­peroleh tanah milik kliennya.

Terkait kondisi tanah milik para kliennya, Sitmar mengakui bahwa ada yang sudah didirikan bangunan semipermanen dan bangunan permanen serta di­jadikan kebun oleh pihak terlapor.

“Ada juga yang tidak mem­bangun, tetapi sudah membuat kebun, seperti menanam karet di lahan-lahan itu,” katanya lagi.

Terkait laporan pengaduan polisi kliennya, Sitmar menye­but pihaknya membuat laporan terkait tiga unsur pasal tindak pidana yang diduga dilakukan oleh para terlapor.

“Itu terkait penyerobotan tanah, terkait perusakan tanah, dan dugaan menggunakan su­rat palsu oleh para terlapor atas tanah klien kami,” kata Sitmar.