Dengan berbekal SK Gubernur Kalteng itu, para pemilik tanah mengajukan warkah untuk pengurusan SHM tanah mereka ke Kantor BPN Palangka Raya. Pengajuan SHM tanah itu dilakukan secara kolektif yang diurus melalui Yayasan Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Isen Mulang.
“Total SHM yang dikeluarkan oleh BPN Kota Palangka Raya untuk lahan di lokasi perumahan PNS di Jalan Badak dan Hiu Putih sekitar 2.300,” kata Sitmar yang menambahkan bahwa seluruh SHM itu diterbikan oleh pihak BPN Palangka Raya dalam periode 1997-2000.
Sayangnya, tanah-tanah milik mereka di Jalan Hiu Putih itu kini dikuasai oleh para pihak terlapor.
Ditanya apakah persoalan lahan milik kliennya tersebut memiliki keterkaitan dengan kelompok mafia tanah terpidana Madi Goening Sius, secara tegas Sitmar mengatakan tidak ada hubungan.
“Persoalan lahan di Jalan Hiu Putih ini sama sekali tidak ada hubungan dengan kasus perkara Madi,” tegasnya.
Sitmar memercayai kepolisian untuk menyelidiki dari mana para terlapor dapat memperoleh tanah milik kliennya.
Terkait kondisi tanah milik para kliennya, Sitmar mengakui bahwa ada yang sudah didirikan bangunan semipermanen dan bangunan permanen serta dijadikan kebun oleh pihak terlapor.
“Ada juga yang tidak membangun, tetapi sudah membuat kebun, seperti menanam karet di lahan-lahan itu,” katanya lagi.
Terkait laporan pengaduan polisi kliennya, Sitmar menyebut pihaknya membuat laporan terkait tiga unsur pasal tindak pidana yang diduga dilakukan oleh para terlapor.
“Itu terkait penyerobotan tanah, terkait perusakan tanah, dan dugaan menggunakan surat palsu oleh para terlapor atas tanah klien kami,” kata Sitmar.







