Akar Konflik, Hutan Adat Jadi Lahan Sawit

oleh
oleh

“Cuman belum detail. Mo­dusnya kan seperti itu. Komit­men saja, tetapi nyatanya tidak dijalankan. Alasannya seperti pergantian penanggu­ng jawab di perusahaan, seh­ingga prosesnya harus dimulai dari awal lagi,” katanya.

Karena itu, dilihat dari akar konflik, Bayu menyebut per­soalan ini terjadi karena adan­ya penyerobotan tanah adat yang diduga dilakukan oleh Grup Best Agro. Hadirnya pe­rusahaan itu telah merenggut tanah adat masyarakat Desa Bangkal. Masyarakat dari tiga desa yang terdiri dari Desa Bangkal, Terawan, dan Tabi­ku masih sering melakukan aksi untuk menuntut hak-hak mereka. “Ketiga desa itu yang sering melakukan aksi akh­ir-akhir ini,” ungkapnya.

Pada praktiknya, ujar Bayu, secara umum banyak peru­sahaan yang bergerak di se­ktor perkebunan yang tidak mematuhi regulasi, dalam hal ini terkait dengan pelanggaran administrasi yang dilakukan perusahaan, perlindungan ling­kungan hidup, dan aspek sosial seperti penerapan plasma.

Pemerintah punya kewajib­an untuk melakukan evaluasi terhadap perusahaan-peru­sahaan yang melanggar. Jika ditemukan selain pelanggaran administrasi, seperti tidak menempati lahan sesuai izin dan atau fasilitasi kebun di kawasan hutan, perusahaan bersangkutan harus diberi sanksi berupa pengurangan izin hingga pencabutan izin.

Baca Juga:  BPJS Nonaktif, Warga Miskin Berobat Dulu Baru Mengurus Jaminan

“Praktik perkebunan secara umum di Kalteng hampir semua seperti itu. Rata-rata perusahaan yang bernaung di bawah grup melakukan pel­anggaran hukum, khususnya terkait perizinan,” jelasnya.

Bayu mengatakan, di Pulang Pisau terdapat empat anak perusahaan Grup Best Agro yang disinyalir melakukan pelanggaran. Keempatnya merupakan perusahaan yang di antaranya berdiri di atas ka­wasan hutan, ekosistem gam­but, dan terjadi kebakaran berulang tiap tahun.

“Inilah yang menurut kami pentingnya peran dan tanggung jawab pemerintah untuk mem­perkuat monitoring dan evaluasi terhadap perusahaan-perusa­haan besar,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palangka Raya, Aryo Nugroho mengatakan, ribuan hektare lahan yang diubah menjadi kebun sawit oleh PT HMBP, dahulunya merupakan ladang tempat masyarakat adat setempat mencari peng­hidupan. Kurang lebih bela­san tahun lalu, sebagian besar kawasan di Desa Bangkal merupakan ladang warga. Na­mun kini sudah banyak yang berubah jadi kebun sawit.