“Konsep masyarakat adat, legalitas kepemilikan itu melalui tanda batas alam, seperti sungai, tanaman, pohon, dan lainnya. Sedangkan konsep negara, legalitas tanah adat harus melalui surat. Nah jika ditanya surat-menyurat, pasti tidak ada atau baru dibuat. Namun lahan bekas ladang warga masih ada sampai sekarang sebagai bukti kepemilikan tanah adat tersebut,” jelas Aryo kepada Kalteng Pos, Selasa (19/12).
Regulasi terkait proses pengurusan pengakuan masyarakat hukum adat (MHA), lanjut Aryo, juga baru ada secara detail caranya pada tahun 2014. Sedangkan perusahaan PT HMBP menggarap lahan dengan izin dari negara sejak tahun 2005. Aryo mengatakan, karena warga tidak punya legalitas seperti yang diminta negara, walaupun ada penolakan atas kehadiran perusahaan tersebut, mereka tetap dikalahkan hingga akhirnya pasrah.
“Makanya kini tuntutan tanah 1.175 ha itu muncul kembali. Jika diurus sekarang, pasti tertolak, karena warga tidak punya wilayah adat lagi,” tambahnya.
Aryo menjelaskan, PT HMBP tercatat memperoleh izin usaha perkebunan (IUP) pada 17 Januari 2006 dengan Nomor 525/352/EK/2006 di lahan seluas 11.200 ha, dan mendapat pelepasan kawasan hutan seluas 10.098,20 ha berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 189/Kpts-II/2000 pada 29 Juni 2000.
“Perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Seruyan Raya tersebut memperoleh hak guna usaha (HGU) pada 21 November 2006 berdasarkan HGU Nomor 24/HGU/BPN/06 dengan luas 11.229,12 ha,” tambahnya.
Saat dikonfirmasi Kalteng Pos untuk meminta penjelasan terkait beroperasinya perusahaan di atas tanah adat masyarakat, bagian legal PT HMBP, Kutut Wibowo, tak kunjung memberikan respons hingga berita ini dinaikkan.(dan/ce/ala)







