Akar Konflik, Hutan Adat Jadi Lahan Sawit

oleh
oleh

“Konsep masyarakat adat, legalitas kepemilikan itu mel­alui tanda batas alam, seperti sungai, tanaman, pohon, dan lainnya. Sedangkan konsep negara, legalitas tanah adat harus melalui surat. Nah jika ditanya surat-menyurat, pasti tidak ada atau baru dibuat. Namun lahan bekas ladang warga masih ada sampai se­karang sebagai bukti kepemi­likan tanah adat tersebut,” jelas Aryo kepada Kalteng Pos, Selasa (19/12).

Regulasi terkait proses pen­gurusan pengakuan mas­yarakat hukum adat (MHA), lanjut Aryo, juga baru ada secara detail caranya pada tahun 2014. Sedangkan peru­sahaan PT HMBP menggarap lahan dengan izin dari negara sejak tahun 2005. Aryo men­gatakan, karena warga tidak punya legalitas seperti yang diminta negara, walaupun ada penolakan atas kehadiran perusahaan tersebut, mereka tetap dikalahkan hingga akh­irnya pasrah.

“Makanya kini tuntutan tanah 1.175 ha itu muncul kembali. Jika diurus sekarang, pasti tertolak, karena warga tidak punya wilayah adat lagi,” tambahnya.

Baca Juga:  Pemprov Komitmen Bangun Fasilitas Olahraga

Aryo menjelaskan, PT HMBP tercatat memperoleh izin usaha perkebunan (IUP) pada 17 Januari 2006 dengan Nomor 525/352/EK/2006 di lahan seluas 11.200 ha, dan mendapat pelepasan kawasan hutan seluas 10.098,20 ha ber­dasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 189/Kpts-II/2000 pada 29 Juni 2000.

“Perusahaan yang beroper­asi di Kecamatan Seruyan Raya tersebut memperoleh hak guna usaha (HGU) pada 21 November 2006 berdasar­kan HGU Nomor 24/HGU/BPN/06 dengan luas 11.229,12 ha,” tambahnya.

Saat dikonfirmasi Kalteng Pos untuk meminta penjela­san terkait beroperasinya perusahaan di atas tanah adat masyarakat, bagian legal PT HMBP, Kutut Wibowo, tak kunjung memberikan respons hingga berita ini dinaikkan.(dan/ce/ala)