kaltengonline.com – Masa jabatan Bupati Gunung Mas (Gumas) definitif segera berakhir, tepatnya pada 31 Desember 2023. Terkait itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI sudah membuka usulan penjabat (pj) bupati yang akan menjalankan sementara roda pemerintahan Kabupaten Gumas agar tetap bergulir. Pemprov Kalteng telah mengusulkan tiga nama kandidat.
Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran mengungkapkan, kewenangan memilih penjabat (pj) bupati ada di tangan pemerintah pusat. Namun pihaknya sudah mengusulkan tiga nama kandidat untuk menduduki jabatan kepala daerah sementara di Kabupaten Gumas.
“Tetap kami usulkan, sudah kami usulkan tiga nama, dari DPRD kabupaten juga mengusulkan, tetapi untuk keputusan finalnya, itu kewenangan pemerintah pusat,” kata Sugianto kepada wartawan di rumah jabatannya, Kamis (21/12).
Di tempat yang sama, Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng H Edy Pratowo menyebut masa jabatan Bupati Gumas akan selesai pada akhir tahun ini. Ia pun membeberkan tiga nama yang diajukan Pemprov Kalteng untuk menempati posisi Pj Bupati Gumas. Mereka adalah Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Herson B Aden, Kepala Dinas Perhubungan Kalteng Yulindra Dedy, dan Kepala Dinas Kehutanan Kalteng Agustan Saining.
“Dari Pemprov Kalteng sudah mengajukan tiga nama, yakni Pak Herson, Pak Dedy, dan Pak Agustan. Pengajuan nama-nama itu sudah beberapa minggu yang lalu, sejak ada surat masuk dari Kemendagri, jadi sudah cukup lama,” tuturnya. (dan/ce/ala/ko)