kaltengonline.com – Situasi investasi perkebunan di Kalteng cukup memprihatinkan akhir-akhir ini. Selain maraknya aksi pencurian tandan buah segar (TBS) sawit di Kabupaten Seruyan dan Kotawaringin Timur (Kotim), kasus penutupan akses utama PT Archipelago Timur Abadi (ATA) di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) juga mendapat sorotan dari pemerhati bisnis perkebunan di Bumi Tambun Bungai.
“Saya malu dengan kondisi itu. Kalteng ini dahulunya sangat kondusif. Sawit Kalteng, berdasarkan data Biro Statistik Nasional, ada 2 juta hektare dan menempati rangking dua penghasil crude palm oil (CPO) terbesar di Indonesia,” kata Rawing Rambang sembari menyebut kelapa sawit merupakan produk andalan Provinsi Kalteng maupun Indonesia.
Menurut Rawing, persoalan yang dihadapi PT ATA itu tak hanya membuat prihatin iklim investasi di Bumi Tambun Bungai, tetapi juga memengaruhi hajat hidup masyarakat yang menggantungkan mata pencaharian pada hasil kemitraan itu. Ia khawatir jika kondisi itu terus terjadi, maka akan mencoreng nama baik Kalteng di forum nasional. Hal tersebut sangat disayangkan, karena kasus pemortalan seperti itu hanya terjadi di Kalteng.
Karena itu ia meminta Bupati Gumas untuk mempertimbangkan ulang kebijakan penutupan akses menuju PT ATA, karena kebijakan tersebut juga menyangkut dengan kehidupan masyarakat di empat desa sekitar, dengan total 1.300 kepala keluarga (KK).
“Jadi perlu di-review ulang, kalau memang kebun kemitraan itu kurang, maka pemda harus tegas, di mana saja kurangnya, saya yakin pemerintah paham,” tuturnya.
Menurutnya, kasus yang melibatkan perusahaan perkebunan sawit seperti itu dapat menyebabkan terhambatnya investasi kelapa sawit di Kalimantan Tengah yang merupakan investasi jangka panjang. Rawing menekankan, apabila kondisi seperti itu berulang terjadi, maka akan menimbulkan efek domino. Bukan saja bagi perkembangan industri sawit, tetapi juga bagi kehidupan masyarakat yang bergantung dari perkebunan sawit.
Tak hanya itu, publik tengah diramaikan dengan adanya ancaman dari Bupati Gumas Jaya S Monong mencabut izin PT ATA. Menurut Rawing, mencabut izin usaha perkebunan perusahaan itu tidak bisa sewenang-wenang. Harus melalui proses dengan adanya pemberian surat peringatan (SP) terlebih dahulu.
“Dari SP 1 sampai SP 3, kalau tidak dijalankan oleh perusahaan, maka barulah pemkab bisa mencabut izin usaha perkebunan perusahaan bersangkutan sesuai kewenangan yang dimiliki,” pungkasnya.
Persoalan plasma atau kebun masyarakat yang terjadi pada perusahaan PT Archipelago Timur Abadi (ATA) di Kabupaten Gunung Mas (Gumas), telah dibahas dalam rapat bersama Pemprov Kalteng di rumah jabatan gubernur, Kamis (21/12).
Kendati belum didapat kesepakatan, penutupan atau pemortalan jalan utama PT ATA yang terjadi sejak sebulan terakhir dibuka kembali. Persoalan itu pun diserahkan sepenuhnya Pemkab Gumas kepada Pemprov Kalteng untuk diselesaikan.
Bupati Gumas Jaya S Monong mengatakan, hasil rapat bersama yang dilakukan pada hari itu, Gubernur Kalteng Sugianto Sabran meminta waktu satu minggu untuk dirapatkan terlebih dahulu di internal Pemprov Kalteng untuk mencari solusi terbaik bagi para pihak.
“Mulai hari ini (kemarin, red), untuk penyelesaian plasma PT ATA kami percayakan sepenuhnya kepada Pak Gubernur, karena memang perizinan PT ATA ini berada di wilayah lintas Kabupaten Gumas dan Kapuas, sehingga menjadi kewenangan pemprov,” beber Jaya kepada awak media usai mengikuti rapat di Istana Gubernur Kalteng.
Jaya menjelaskan, PT ATA telah berinvestasi di sebagian wilayah Kapuas dan Gumas. Maka penyelesaian persoalan terkait realisasi kebun masyarakat pada wilayah kerja PT ATA ditangani Pemprov Kalteng, yang mana keputusan akan diambil dalam kurun waktu seminggu ke depan.
Tak hanya itu, pemortalan jalan perusahaan PT ATA yang telah dilakukan sejak kurang lebih sebulan terakhir itu akan dibuka lagi. Jaya menjelaskan, kebijakan tersebut diambil untuk menunggu jawaban dari Gubernur Kalteng hingga tanggal 21 Desember. Gubernur Kalteng sudah menanggapi surat yang dilayangkan pihaknya, melalui undangan rapat yang dilaksanakan kemarin.
“Karena Pak Gubernur sudah menanggapi surat kami, maka hari ini (kemarin, red) kami sampaikan kepada tim kami di lapangan, dalam hal ini Satpol PP, untuk membuka kembali portal itu sehingga perusahaan bisa beraktivitas seperti biasa lagi,” jelasnya.
Jaya mengatakan, seandainya gubernur tidak menanggapi surat yang dilayangkan pihaknya terkait persoalan plasma di PT ATA, maka ia selaku kepala daerah akan mengambil keputusan sebagaimana yang dikatakannya sebelumnya. Yakni pihaknya akan melakukan pengukuran di lapangan bersama dengan tim teknis untuk menentukan pembagian plasma kepada masyarakat.
“Namun kini kami sudah menyerahkan sepenuhnya kepada Pak Gubernur, karena kewenangan ada di tangan Pak Gubernur, tunggu saja hasilnya dalam satu minggu ke depan, kami percaya penuh dengan beliau,” tandasnya.
Sementara itu, hingga berita ini naik cetak, Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran belum memberikan keterangan resmi terkait hasil rapat hari itu. (dan/ce/ala/ko)