Terkait tagihan pajak bumi dan bangunan (PBB) senilai Rp3 miliar oleh Badan Pengelola Pajak Restribusi Daerah (BPPRD) Palangka Raya, pihak pengelola Bandara Tjilik Riwut menyakan kesiapan menjalankan kewajiban.
“Kami sebagai obyek pajak siap saja mengikuti ketentuan dan aturan yang berlaku,” kata Executive General Manager (EGM) PT Angkasa Pura II Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya, Ardha Wulanigara kepada wartawan, Sabtu (23/12).
Meskipun menyatakan kesiapan melakukan pembayaran pajak, Pimpinan Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya ini mengatakan, terkait nilai tagihan pajak PBB yang harus dibayarkan, pihaknya masih perlu melakukan konfirmasi dan klarifikasi dengan pihak BPPRD Palangka Raya.
Klarifikasi dan konfirmasi itu terutama terkait luasan dari wilayah Bandara Tjilik Riwut yang terkena menjadi obyek pajak. Pihaknya juga perlu melakukan perhitungan dan pemetaan ulang terkait luasan tanah milik Bandara Tjilik Riwut. Apalagi Ardha mengatakan bahwa sepengetahuannya luasan kawasan bandara Tjilik Riwut ini sendiri masih belum final. Ini disebabkan adanya sebagian kawasan tanah bandara Tjilik Riwut yang masih dalam proses sengketa di pengadilan.
“Kan tanah bandara masih ada proses gugatan ya, jadi itu masih harus menunggu penyelesaian,” ujarnya.
EGM Bandara Tjilik Riwut ini sendiri mengaku bahwa sepengetahuannya luas tanah milik Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya sendiri sekitar 240 hektare. “Kan yang digugat sekitar 129 hektare,” katanya.