BPPRD Kota : Tunggakan Pajak Bandara Tjilik Riwut Mencapai Rp3 Miliar

oleh
oleh
Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya tampak berdiri megah. foto: arief prathama/kalteng pos

Ter­kait tagihan pajak bumi dan bangunan (PBB) senilai Rp3 miliar oleh Badan Pengelo­la Pajak Restribusi Daerah (BPPRD) Palangka Raya, pi­hak pengelola Bandara Tjilik Riwut menyakan kesiapan menjalankan kewajiban.

“Kami sebagai obyek pajak siap saja mengikuti ketentuan dan aturan yang berlaku,” kata Executive General Manager (EGM) PT Angkasa Pura II Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya, Ardha Wulanigara kepada wartawan, Sabtu (23/12).

Meskipun menyatakan kes­iapan melakukan pembayaran pajak, Pimpinan Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya ini men­gatakan, terkait nilai tagihan pajak PBB yang harus diba­yarkan, pihaknya masih perlu melakukan konfirmasi dan klarifikasi dengan pihak BPPRD Palangka Raya.

Klarifikasi dan konfirmasi itu terutama terkait luasan dari wilayah Bandara Tjilik Riwut yang terkena menjadi obyek pajak. Pihaknya juga perlu melakukan perhitungan dan pemetaan ulang terkait luasan tanah milik Bandara Tjilik Ri­wut. Apalagi Ardha mengata­kan bahwa sepengetahuannya luasan kawasan bandara Tjilik Riwut ini sendiri masih belum final. Ini disebabkan adanya se­bagian kawasan tanah bandara Tjilik Riwut yang masih dalam proses sengketa di pengadilan.

Baca Juga:  Pendaftaran Calon Anggota KPID Kalteng Dibuka, Catat Waktu dan Syaratnya

“Kan tanah bandara masih ada proses gugatan ya, jadi itu masih harus menunggu penye­lesaian,” ujarnya.

EGM Bandara Tjilik Riwut ini sendiri mengaku bahwa sepengetahuannya luas tan­ah milik Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya sendiri sekitar 240 hektare. “Kan yang digugat sekitar 129 hektare,” katanya.