Selain itu pihaknya juga masih perlu melakukan koordinasi dengan Pimpinan Perusahaan PT Angkasa Pura II (persero) pusat. “Kita harus koordinasi dulu dengan kantor pusat terkait penetapan nilai pajak ini,” ujar Ardha yang memastikan pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan PT Angkasa pura II Pusat.
Terkait kabar adanya persoalan pajak PBB sekitar hampir RP 3 miliar itu sendiri, Ardha mengaku dirinya juga belum secara jelas terkait masalah tersebut. Namun Ardha mengatakan bahwa dirinya memperkirakan jumlah tersebut adalah nilai taksiran pajak yang akan ditagihkan untuk tahun 2024.
“Belum ada tagihan jadi itu mungkin masih pemetaan saja, makanya nanti ada langkah konfirmasi,” kata Ardha yang menambahkan bahwa terkait masalah tersebut dapat ditanyakan kepada pihak BPPRD Palangka Raya.
Ardha mengatakan sekali lagi bahwa pihak PT Angkasa Pura II selaku pengelola Bandara Tjilik Riwut akan selalu taat pada hukum dan siap mengikuti segala ketentuan dan aturan yang berlaku, baik ketentuan dari pihak Pemko Palangka Raya dan Pemprov Kalteng. Selain itu, dia juga mengharapkan adanya penyelesaian yang baik terkait masalah tagijan pajak PBB ini. “Kita inginkan semoga ada win win solution untuk penyelesaian ini,” Ardha Wulanigara. (sja/mut/ala)