BPPRD Kota : Tunggakan Pajak Bandara Tjilik Riwut Mencapai Rp3 Miliar

oleh
oleh
Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya tampak berdiri megah. foto: arief prathama/kalteng pos

Selain itu pihaknya juga masih perlu melakukan koor­dinasi dengan Pimpinan Pe­rusahaan PT Angkasa Pura II (persero) pusat. “Kita harus koordinasi dulu dengan kantor pusat terkait pen­etapan nilai pajak ini,” ujar Ardha yang memastikan pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan PT Angkasa pura II Pusat.

Terkait kabar adanya persoa­lan pajak PBB sekitar hampir RP 3 miliar itu sendiri, Ardha men­gaku dirinya juga belum secara jelas terkait masalah tersebut. Namun Ardha mengatakan bahwa dirinya memperkirakan jumlah tersebut adalah nilai taksiran pajak yang akan ditagi­hkan untuk tahun 2024.

“Belum ada tagihan jadi itu mungkin masih pemetaan saja, makanya nanti ada langkah konfirmasi,” kata Ardha yang menambahkan bahwa terkait masalah tersebut dapat ditan­yakan kepada pihak BPPRD Palangka Raya.

Baca Juga:  Pendaftaran Calon Anggota KPID Kalteng Dibuka, Catat Waktu dan Syaratnya

Ardha mengatakan sekali lagi bahwa pihak PT Angkasa Pura II selaku pengelola Bandara Tjilik Riwut akan selalu taat pada hukum dan siap mengikuti se­gala ketentuan dan aturan yang berlaku, baik ketentuan dari pi­hak Pemko Palangka Raya dan Pemprov Kalteng. Selain itu, dia juga mengharapkan adanya penyelesaian yang baik terkait masalah tagijan pajak PBB ini. “Kita inginkan semoga ada win win solution untuk penye­lesaian ini,” Ardha Wulanigara. (sja/mut/ala)